Kanal

Penjabat Bupati Inhu di Pastikan Tak Ikut Memilih

PELITARIAU, Rengat- Penjabat bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Kasyarudin dipastikan tidak bisa ikut memilih dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Kasyarudin sebagai pejabat tertinggi di Inhu yang semustinya memberikan hak pilihnya namun terukum surat KPU RI tentang tidak berlakunya surat domisili.

Ketua KPU Inhu M Amin didampingi anggotanya Hendri A Saleh dalam acara cofee morning bersama insan pers Senin (7/12) menjelaskan, kalau Penjabat bupati tidak bisa ikut memilih, jika ikut memilih maka akan melanggar ketentuan. "Rata-rata seluruh Penjabat Bupati tidak ikut memilih sebab, tidak terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.

Untuk meningkatkan jumlah pemilih kata Amin, KPU melakukan kegiatan pendidikan politik di 4 zona. Dimana Zona tempat pelaksanaannya adalah Zona 1 Rengat terdiri dari siswa SMA dan Mahasiswa yang ada di wilayah Rengat, zona 2 di Kecamatan Rengatbarat yang juga terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa.

Selanjutnya pendidikan politik juga dilakukan di Zona 3 Kecamatan Pasirpenyu dengan peserta siswa SMA dan di Zona 4 Kecamatan Peranap. "Seluruh sekolah terdekat dengan masing-masing zona, diikutkkan dalam pendidikan politik," jelas Amin.

Dari jumlah Daptar Pemilih Tetap (DPT) yang didtepatkan 295 316 kemudian dilakukan verifikasi data pemilih berubah menjadi 295.027 pemilih terdiri dari laki- laki150 261 pemilih perempuan 144 766 pemilih yang terdapat di 842 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah194 Desa dan Kelurahan.**zp.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER