Ketua KPU Inhu M Amin didampingi anggotanya Hendri A Saleh dalam acara cofee morning bersama insan pers Senin (7/12) menjelaskan, kalau Penjabat bupati tidak bisa ikut memilih, jika ikut memilih maka akan melanggar ketentuan. "Rata-rata seluruh Penjabat Bupati tidak ikut memilih sebab, tidak terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah pemilih kata Amin, KPU melakukan kegiatan pendidikan politik di 4 zona. Dimana Zona tempat pelaksanaannya adalah Zona 1 Rengat terdiri dari siswa SMA dan Mahasiswa yang ada di wilayah Rengat, zona 2 di Kecamatan Rengatbarat yang juga terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa.
Selanjutnya pendidikan politik juga dilakukan di Zona 3 Kecamatan Pasirpenyu dengan peserta siswa SMA dan di Zona 4 Kecamatan Peranap. "Seluruh sekolah terdekat dengan masing-masing zona, diikutkkan dalam pendidikan politik," jelas Amin.
Dari jumlah Daptar Pemilih Tetap (DPT) yang didtepatkan 295 316 kemudian dilakukan verifikasi data pemilih berubah menjadi 295.027 pemilih terdiri dari laki- laki150 261 pemilih perempuan 144 766 pemilih yang terdapat di 842 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah194 Desa dan Kelurahan.**zp.