Kanal

Ternyata Pito Tak Punya Akun Facebook, Namanya Selalu di Tulis

PELITARIAU, Rengat- Pengaduan ujaran kebencian (Hate speech) yang disampaikan mantan Anggota DPRD Inhu priode 1999-2004 Adil Juran SH alias Pito (60) ke Polres Inhu minta cepat di tindak lanjuti Polisi, jika tidak ditindak tegas maka jejaringan sosial akan terus menjadi alat untuk memfitnah orang lain.

"Sudah lama nama saya dibuat mereka (Hariyadi Cs, red) di media sosial, sudah juga saya ingatkan tapi mereka tidak peduli, saya tidak punya akun facebook, saya tau nama saya dibuat-buat dari informasi orang-orang," kata Pito berbincang dengan pelitariau.com Minggu (6/12) malam.

Dalam laporan pengaduannya ke Polres Inhu menjelaskan tentang kegerahannya atas pembuatan nama-nama dia di media sosial. "Saya tentunya sangat malu, apa hubungan dengan saya sehingga nama saya di bawa-bawa," jelasnya.

Pemilik akun atas nama Hariyadi Sanjaya dan Akhyar HS dilaporkan ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).

Sebelumnya kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.

Hingga berita ini di terbitkan pemilik akun facebook atas nama Hariyadi Sanjaya yang diketahui sebagai sekretaris Ikatan Sarjana Anak Negri di Kabupaten Inhu belum bisa di hubungu begitu juga dengan pemilik akun atas nama Akhyar Hs warga asal Airmolek yang tinggal di Jakarta sebelumnya sebagai kontraktor sempat melaksanakan kegiatan pembangunan pasar Sri gading multi year lebih kurang tahun 2006.**zp.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER