Kanal

Jaksa KPK Kembali Panggil Ulang Surya Paloh Untuk Sidang Rio Capella

PELITARIAU, Jakarta - Jaksa pada KPK mengajukan pemanggilan ulang terhadap Ketum Partai NasDem Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang Patrice Rio Capella. Pemanggilan ulang dilakukan karena Surya Paloh tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Rencana pemanggilan ulang disampaikan Jaksa KPK Yudi Kristiana. Menurutnya keterangan Paloh dibutuhkan untuk pembuktiaan perkara dalam persidangan karena Paloh pernah diperiksa KPK dan namanya masuk dalam surat dakwaan.

"Saksi Surya Paloh mohon (dihadirkan pada) pemeriksaan berikutnya, tetap dipanggil sampai pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi kembali menanyakan alasan untuk menghadirkan Paloh. "Kalau melihat dakwaan kami, masih ada relevansinya," ujar Yudi menjawab.

Permintaan Jaksa dikabulkan Majelis Hakim. Paloh akan dihadirkan pada persidangan pekan depan, Senin 30 November. "Baik satu kali lagi ya dipanggil, tapi berikutnya giliran penasihat hukum," ujar Artha.

Pada hari ini ada 3 orang saksi yang dihadirkan yakni Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin sopir Evy Susanti. Dalam sidang, Gatot mengakui memberikan uang Rp 200 juta untuk Rio Capella sebagaimana permintaan Rio yang disampaikan melalui Sisca.

"Permintaan Sisca katanya atas permintaan Pak Rio Capella, yang tersampaikan untuk ngopi-ngopi.  Ngopi dalam artian minum kopi
Bahasa simbol, (dalam) tanda petik jasa uuntuk mediasi islah," kata Gatot.

Sedangkan Clara dalam kesaksiannya membeberkan adanya skenario yang dibuat Rio untuk menyamarkan penerimaan duit Rp 200 juta yang diterimanya melalui Sisca.

"Pak Rio sampaikan yang terbaik adalah uang masih di kamu 'Sis. Rio cerita bilang saja aku (Rio) tahu ada uang dari Bu Evy tapi aku ngga terima, uang di kamu nanti kita kembalikan," sambung Clara menuturkan perkataan Rio dalam pertemuan tanggal 22 Agustus 2015.

Dalam pertemuan tersebut, Sisca sambung Clara juga diminta untuk menyebut uang yang diterima dari Evy sebagai dokumen. Malam harinya, Sisca sambung Clara kembali menghubungi Rio yang akhirnya menyepakati pertemuan lanjutan pada 23 Agustus 2015 di RS Medistra.

"Pak Rio menegaskan kembali yang terbaik uang itu tetap di kamu, aku siapkan uang besok pagi. Nanti dikondisikan uang di 2 amplop yang satu Rp 150 juta dan Rp 50 juta dikondisikan seperti saat Pak Rio menerima dari Bu Evy," imbuh Clara dalam persidangan.

Akhirnya duit dikembalikan Rio melalui sopirnya, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 di Pancoran ke Sisca melalui Clara. Sisca pun saat diperiksa penyidik KPK menceritakan peristiwa yang sesungguhnya tanpa mengikuti arahan skenario yang disiapkan Rio.

"Sisca memberikan keterangan yang sesungguhnya," ujar Clara. (detik)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER