Kanal

Abdul Kosim Minta Disperindag Lakukan Penertiban Harga Sesuai Dengan HET

PELITARIAU,BAGANSIAPIAPI- Terkait dengan diberlakukannya  kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mulai menerapkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2007 tentang peraturan presiden (Perpres) dengan membuat suatu kebijakan dalam rangka mengurangi subsidi energi yakni konversi minyak tanah bersubsidi ke LPG ukuran 3 KG,"Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Khosim SE,saat dikonfermasi media Pelitariau.com, kamis (12/11) 
 
Kata Abdul Kosism, Dia meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir agar segera melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban tentang pendistribusian LPG ukuran 3 KG di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi tetangga seperti Sumut dan Rokan Hilir.
 
"Salah satunya Kecamatan Pasir Limau Kapas (Panipahan) karena pasokan LPG ukuran 3 kg banyak dipasok dari Labuhan Batu. Untuk itu, disini peranserta Disperindag dalam pengawasan dan penertiban sangat dibutuhkan agar penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipasar dapat di pantau," kata pria yang akrab disapa Akos ini.
 
Karena menurutnya selama masyarakat yang tinggal diwilayah terpencil dan terisolir seperti Desa Sungai Daun, Desa Pasir Limau Kapas, Desa Teluk Pulai, dan ada beberapa desa disekitarnya yang masih kesulitan untuk mendapatkan pasokan LPG ukuran 3 kg. 
 
Selain itu, Dirinya juga meminta kepada Disperindak Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan instansi terkait agar melakukan penertiban Harga Eceran Tertinggi (HET) disetiap agen yang ada, karena menurutnya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan harga eceran yang tidak sesuai aturan.
 
"Bahkan ada agen LPG yang menjual sampai Rp28.000,- / tabung, sehingga dengan harga yang demikian mahal ini akan menambah beban masyarakat bawah,"pungkasnya.***Jr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER