Kanal

Diduga Langgar PP 19/2008, DPRD Desak Penjabat Bupati Inhu Copot Camat

PELITARIAU, Rengat- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak Penjabat Bupati Inhu Kasiaruddin untuk mencopot sejumlah Camat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.

Didesaknya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemerintah, mengingat Pj Bupati Inhu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat?, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori kemarin.

"Penjabat Bupati Inhu harus tegas dan berani dalam menegakkan aturan pemerintah yang dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008. Copot Camat-camat yang tidak sesuai dan melanggar PP 19/2008 itu, Pj Bupati Inhu jangan takut atau sungkan sebab aturannya sangat jelas dan kewenangan penuh ada ditangan Kasiarudin selaku penjabat Bupati Inhu," tegasnya.

Ketegasan penjabat Bupati Inhu dalam menegakkan aturan sangat diperlukan guna menjaga wibawa pemerintah Kabupaten Inhu dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menata kembali tatanan pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam PP 19/2008 pasal 25 itukan dengan jelas diamanatkan bahwa seorang PNS sebelum mengemban jabatan Camat?, harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan ?pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya.

Setidaknya Pj Bupati Inhu sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah Camat ini dapat melakukan evaluasi terhadap para Camat, mana yang sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP ?tersebut.

"Lakukan evaluasi terlebih dahulu, mana yang sudah sesuai aturan dan mana yang tidak. Sebab dalam pasal 26 PP 19/2008 itu juga dengan jelas disebutkan? bahwa, ?pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi," katanya.

Kata Politisi Partai Demokrat Inhu ini, Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat dan? pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," jelasnya. **hf.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER