Demikian dikatakan Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM-Riau) Kecamatan Rengabarat Musdiyansyah kepada pelitariau.com Selasa (27/10) di Pematangreba. "Menjadi penjabat butapi harus cerdas memahami aturan dan cerdas memilih Aparatur Sipil Negara (ASN,red) untuk membantu tugasnya," kata Musdiyansyah.
Dikatakannya, Ada beberapa SKPD di Inhu tidak memiliki PA definittif, diantaranya adalah Dinas pekerjaan umum dengan anggaran belanja daerah yang dikuasainya nencapai ratusan milyar, Kantor Inspektorat selaku pengawas Internal didaerah juga tidak memiliki PA definitif serta Dinas Pertambangan dan lainya.
"Dengan kokosongan penjabat definitif di SKPD khusus eselon dua, maka muncul ketakutan di SKPD dalam melakukan serapan anggaran, kita melihat Penjabat Bupati Inhu tidak membawa dampak baik bagi kemajuan daerah ini," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, atas kekosongan PA definitif di SKPD maka, DPRD harus mengambil kebijakan khusus dalam memberikan penilaian dalam pelaksanaan pembangunan di Inhu. "Jika buruh hasil kerja penjabat Bupati Inhu baiknya diusulkan untuk di tukar," harapnya.**hf.