Kanal

Menkumham: Draf Revisi UU KPK Berasal dari DPR

PELITARIAU, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa draf awal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari DPR. Yasonna memastikan pemerintah tidak pernah menyusun, apalagi mengusulkan draf yang dinilai banyak pihak dapat melemahkan, bahkan membunuh KPK itu.

"Kan sudah dibilang itu dari DPR," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Yasonna bahkan mengaku baru melihat draf revisi UU KPK itu setelah diedarkan dalam rapat di Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10/2015) lalu. Dia menilai, nantinya pembahasan revisi UU KPK tidak harus mengikuti draf itu. Misalnya, pasal yang membatasi masa kerja KPK hanya 12 tahun bisa dihilangkan.

"Tidak harus berdasarkan konsep yang pertama itu," ujarnya.

Kop Presiden

Yasonna pun mempertanyakan kenapa bisa sampai ada kop Presiden di halaman depan draf itu. Menurut dia, draf yang disusun oleh DPR seharusnya tidak memuat kop Presiden.

"Tapi, kop itu kan bisa dibuat oleh siapa saja," ujarnya.

Pernyataan Yasonna ini berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK. Anggota Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, draf revisi itu adalah usulan pemerintah yang kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Selain membatasi usia KPK, draf awal ini juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.(kompas)
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER