Kanal

Mantap,..! Rp 35 Milyar TKT PNS Inhu Dibayarkan Hari Ini

PELITARIAU, Rengat- ‎Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), dimana tunjangan beban kerja atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT) dibayarkan.
 
Dibayarkanya TKT PNS Inhu triwulan III (Juli, Agustus, September) ini disampaikan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anop kepada pelitariau.com Kamis (8/10/15) mengatakan, total TKT yang dibayarkan ini mencapai 35 miliar untuk kepada 6.715 PNS Inhu.‎ 
 
disebutkanya, TKT bagi PNS Inhu mulai dibayarkan pada hari ini ( Kamis (8/10/15), red), ‎dimana SPP diajukan oleh seluruh SKPD pada tanggal Rabu (7/10/15) kemarin. Jadi SP2D sudah bisa dikeluarkan pada Kamis 8/10/15, ujarnya. 
 
TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan masing masing golongan seperti golongan IV akan menerima sebesar Rp.1.575.000 per bulan, golongan III sebesar Rp.1.400.000 per bulan dan golongan II sebesar Rp.1.225.000 per bulan serta golongan I sebesar Rp.1.050.000 per bulan. ‎
 
Ditambahkan nya, TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing masing SKPD apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin. 
 
Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tidak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen. 
 
Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan ‎selama 3 bulan. 
 
Jadi pemotongan ini dilakukan oleh SKPD masing-masing, bukan dilakukan oleh bagian keuangan Setda Inhu, jelas Kabag.**ram/fz

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER