Kanal

7 Perkara 2015, Polisi Jerat Pelaku Karhutla 10 Tahun Penjara

PELITARIAU, Rengat- Kabut asap yang disebabkan akibat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Indragirihulu (Inhu) disikapi serius oleh polisi, selama tahun 2015 Polres Inhu menangani 7 kasus pelaku Karhutla dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp 10 mlyar.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com Sabtu (19/9) melalui Kasat Reskrim Polres Inhu Akp Taufik Suardi menjelaskan, ada 7 perkara yang di tangani oleh Polres Inhu, dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar.

"Kita serius melakukan penindakan kasus Karhutla di wilayah Inhu, pelaku Karhutla kita jerat dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar," kata Kapolres.

Dijelaskannya, 7 perkara Karhutla di wilayah Inhu dilakukan sejak Januari sampai dengan September 2015 diantaranya, 4 perkara Karhutla di Kecamatan Batangcenaku dengan tersangka masing-masing Sugiono, Arifin Simanjuntak, Jamnis Siagian dan Aika Ginting.

Selanjutnya kasus Karhutla yang ditangani Polres Inhu di Kecamatan Peranap dengan tersangka Yurianto dan Mawan Sidi. "Tersangka melakukan penggerapan lahan dengan cara dibakar, pelaku tertangkap tangan saat tim Satgas Karhutla melakukan patroli titik api yang terpantau oleh satelit Aqua, Tera dan satelit Noaa," jelasnya.*

2 Perkara Karhutla Sudah Dilimpahkan Kejaksa

Dari 7 Kasus Karhutla yang ditangani Polres Inhu 2 diantaranya masuk dalam tahap dua, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat.

Tersangka pertama Safwan melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Rengat dan tersangka Dwianto melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Rengatbarat. "Pengrusakan lingkungan seperti melakukan pembakaran lahan sudah masuk dalam kejahatan kemanusiaan," jelasnya.**hf


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER