Kanal

Kedapatan Nyuri Tas JCH, Rp4 juta dan 150 Dollar Singapura Disita Sebagai Barang Bukti

PELITARIAU, PEKANBARU - Dua wanita residivist ditahan di Sel Mapolsek Pekanbaru Kota. Ialah W (29) dan M (28) mencuri tas Jamaah Calon Haji (JCH) di Mesjid Agung An-Nur, Selasa (2/9/14). Penyidik Polsek Pekanbaru Kota menyita barang bukti barang curian berupa uang Rp4 juta dan 150 Dollar Singapura sebagai barang bukti.

 

Aksi mereka tergolong cepat. Mereka mengaku mengintai terlebih dahulu target-targetnya. "Asal nampak resleting tas aja, langsung buka," jawab W saat diwawancarai di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (3/9/14).

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS saat diwancarai didampingi Kanit Reskrim Iptu RA Gismadiningrat mengatakan tersangka kedapatan saat anggota memeriksa tas mereka, seperti dilansir riauterkini.com

"Saat kedua pelaku ingin meninggalkan lokasi, anggota polisi yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. hasilnya ditemukan barang bukti hasil curian dari keduanya," jelas Dana kepada wartawan.

Kedua tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penyidik mengenakannya ke pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (PR-cr.Ram)


Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER