Kanal

Oknum PNS Meranti Kedapatan Konsumsi Narkoba

PELITARIAU, Meranti - Salah seorang berinisial MS (37) salah seorang PNS di Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, dan KA (27) salah seorang Honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana keduanya ditangkap jajaran Polres Kepulauan Meranti usai menggunakan (memakai,red) sabu-sabu.

Kejadian yang menimpa oknum PNS dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merannti ini memang tidak patut untuk dijadikan contoh, apalagi tertangkap mengkonsumsi barang haram.

Kedua tersangka  ditangkap dikediaman rumah MS di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (01/09/15) sore, sekitar pukul 17:30 WIB.

Saat itu keduanya sedang menggunakan (mengkonsumsi,red) narkoba yang berjenis sabu-sabu, dalam hal itu, pihak kepolisian, polisi menjumpai barang bukti berupa Narkoba  jenis sabu, berjumlah 2 paket sabu dirumah itu.

Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, tersangka MS mengaku demi mendapatkan barang haram tersebut ia  harus  membayar  dengan harga  Rp700 ribu,  kepada yang berinisial RA (20) warga Jalan Inpres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari keterang MS, pihak polisi Tak butuh waktu lama untuk menangkap tersanka RA, karena sekitar pukul 19:30 WIB, tersangka RA pun berhasil ditangkap di Jalan Inpres, Selatpanjang. Selanjutnya tersangkapun langsung dibawa ke Mapolres Meranti.

Setelah itu tersangka RA langsung diintrogasi, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari inisial Sn yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kejadian itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Rabu (2/8/2015) mengatakan dalam hal ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1JO 112 ayat 1 JO 127. hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Dengan kata lain, kalau tersangka kedapatan memiliki, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, dan kalau tersangka adalah kurirnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***wr
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER