Kanal

KPU Rohil Meminta Anggota DPRD Dan PNS Harus Menyerahkan SK Berhenti

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) yang telah di tetapkan memenuhi syarat, agar secepatnya menyampaikan SK berhenti, baik sebagai anggota DPRD maupun PNS.

Untuk itu, pihak KPU meminta supaya pasangan calon yang masih berstatus anggota DPRD maupun PNS, harus menyerahkan SK berhentian sebagai anggota DPRD maupun PNS tersebut," hal ini dikatakan ketua KPU Rohil Agus Salim SP, saat diwawancarai pelitariau.com, Senin (24/8) di kantor KPU Rohil, Bagansiapiapi.

Kita berharap memang sesuai dengan aturan setelah di tetapkan, 24 agustus paling lambat 60 hari setelah hari ini. maka yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD harus menyampaikan SK berhenti kepada KPU, itu telah kewajiban pasangan calon yang telah di tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati," ucapnya.

"Kalau misalnya pasangan calon yang masih berstatus PNS dan anggota DPRD tidak memehui, resikonya juga luar biasa dan bisa jadi akan diberhentikan sebagai calon Bupati dan Wakil bupati," ujarnya***Jr
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER