Kanal

Tipikor Bisa "Jerat" Plt Dengan Penyalah Gunaan Wewenang

PELITARIAU, Rengat - Sedikitnya ada 6 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum didefinitifkan, Pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt) harus segera diselamatkan, jika terus melakukan kebijakan yang tidak ada wewenangnya maka akan bisa "dijerat" dengan undang-undang Tindak pidana korupsi (Tipikor) apalagi kebijakanya mencedrai rasa keadilan.

Demikian dikatakan Datuk Panglima Laskar Melayu Indragiri (LMI) Kabupaten Inhu Tamsur SE kepada pelitariau.com Kamis (20/8) di Kedai Kopi Aceh Pematangreba. "Yang menguasai anggaran dalam sebuah lembaga adalah pimpinan lembaga, begitu juga dengan Dinas, Kantor dan Badan, jika status pimpinan Dinas, Kantor dan Bandan masih pelaksana tugas (Plt) tentu tidak berwenang dan bertanggung jawab atas anggaran tersebut," kata Tamsur.

Aktifis yang dekat dengan suku talang mamak ini menegaskan, kalau disesuaikan dengan ilmu manajeman mungkin sah-sah saja pimpinan lembaga Dinas, Kantor dan Bandan pimpinanya status Plt namun dalam ilmu administrasi keuangan itu bertentangan sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan harus mengacu pada aturan yang berlaku yang dianggap baku buka bersifat kekeluargaan.

Ditegaskan Tamsur, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dipahami dan dimengerti, sebab dalam undang-undang tersebut jelas menegaskan tentang tugas dan wewenang seorang aparatur sipil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"UU ASN, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Pelaksana Tugas dalam birokrasi pemerintahan, apakah dibenarkan seorang pelaksana tugas menjabat Pengguna Anggaran (PA) di dinas yang dipimpinnya ," ? kata Tamsur Penuh Tanda Tanya.

Tentu muncul pertanyaan besar ujar Tamsur, apakah secara administrasi seorang pelaksana tugas di Dinas,Kantor dan Bandan menyalahi atauran dan wewenangnya dalam membuat keputusan yang bersifat anggaran baik itu Belanja langsung maupun belanja tidak langsung seperti pengadaan barang dan jasa.?

Dengan kondisi tersebut, Jika Pelaksana tugas (plt) terus saja melakukan kebijakan yang bersifat administrasi di satuan kerja yang dipimpinnya maka jelas dalam Undang_Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3.

"Jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Pelaksana tugas di satuan kerja pemerintah daerah maka, penegak hukum harus melakukan penegakan hukum, apalagi ada isu dan kabar miring akhir-akhir ini 10 persen fee kegiatan belanja barang dan jasa harus dibayar oleh pemegang kontrak belanja barang dan jasa kepada oknum pejabat," jelasnya.

 

Disinilah sebenarnya tugas Penjabat Bupati Inhu Kasiaruddin untuk menjalankan roda pemerintahan yang tertib dan tidak menyalahi aturan serta melakukan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Jika Pelaksana tugas tidak segera diselamatkan dengan mendefinitifkan atau mengankat pejabat yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan disatuan kerja yang kosong maka akan banyak persoalan keuangan daerah di Inhu yang menimbulkan dampak hukum.

 

Dimana saat ini posisi jabatan strategis di Pemkab Inhu yang masih kosong dan belum di definitifkan adalah Jabatan posisi Sekretaris daerah (Sekda) di Sekretariat daerah, Kadis PU, Kadistamben dan Energi, Badan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB), Kepala Kantor Inspektorat dan Staf Ahli bupati yang saat ini semuanya masih di jalat Plt.*rdy


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER