Kanal

17 Agustus 2015, Warga Binaan Rutan IIb Rengat Banyak Dapat Remisi

PELITARIAU, Rengat- Acara pemberian remisi 17 Agustus 2015 bagi warga binaan masyarakat di rumah tahanan negara klas IIB Rengat dilaksanakan senin (17/8).

Upacara penyerahan surat keputusan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2015 secara simbolis oleh penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin.

Dalam sambutan Kepala Rutan Negara Klas IIB Rengat Gumilar Budi Rahayu AMd IP SH, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dilaksanakan setiap tahun dan untuk tahun 2015 ini dilaksanakan dua kali.

Remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI KE-70 tanggal 17 Agustus 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor W4.538.PK.01.01.02 Tahun 2015, Remisi Umum 17 Agustus tidak terkait PP No. 99 tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 a). RU I (masih ada sisa pidana) RU sebesar 5 bulan : 2 orang; RU sebesar 4 bulan : 5 orang; RU sebesar 3 bulan :16 orang; RU sebesar 2 bulan : 28 orang; RU sebesar 1 bulan : 72 orang.

RU II (langsung bebas) RU sebesar 2 bulan : 2 orang atas nama Slamet Sutopo Bin Sugiman dkk. RU sebesar 1 bulan : 1 orang atas nama Suryadi Bin Alm. Taslim. Jumlah Remisi Umum I dan Remisi Umum II sebanyak 126 orang.

Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait PP No. 28 tahun 2006 usulan remisi sebanyak 5 orang, dan usulan remisi umum 17 Agustus terkait PP No.99 tahun 2012 usulan remisi sebanyak 36 orang. Dan Jumlah seluruhnya sebanyak 167 orang.

Sementara untuk Remisi Dasawarsa I (masih ada sisa pidana) sebanyak 165 orang dan Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) sebanyak 2 orang atas nama Oktoberton Silaban Bin Mangara Silaban Remisi sebesar 1 bulan 20 hari dan Abdullah Bin Alm Nazarudin als Dullah remisi sebesar 28 hari.  Jumlah Remisi Dasawarsa I dan II sebanyak 167 Orang.

Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin  membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI pada upacara pemberian remisi umum kepada Narapidana dan Anak pidana pada peringatan HUT RI ke-70 di Rutan Klas IIB Rengat. Dalam pidatonya remisi merupakan instrument yang dapat merubah perilaku napi untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas/rutan yang semakin tinggi. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kab Inhu, Sekretaris DPRD, Plt. Sekda Kab. Inhu, Kasdim 0302 Inhu, Dandim, Kapolres dan Wakapolres Inhu, Kepala Dinas, Kepala Bagian, beserta undangan lainnya.***Rd
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER