Kanal

Dimusnahkan, Ini Hasil Cipkon Polres Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang -  Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pemusnakahan Barang Bukti (BB) dengan jenis Minuman keras (Miras) berbagai merek yang tidak ada eizin edar serta petasan daya ledak rendah dan menengah yang juga tidak ada memiliki izin edar atau diperjual belikan dipasaran.

Pemusnahan BB Miras dan Petasan tersebut merupakan hasil dari sitaan saat menggelar operasi cipta kondisi menjelang lebaran Selma bulan puasa 1436 H tahun 2015.

Pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/07) kemarin. bersama dengan Bupati Drs H Irwan MSi, Wakil Pimpinan DPRD Meranti Muzamil, Danramil Tebingtinggi Bismi Tambunan, Sekdakab Meranti Drs Iqaruddin MSi, Kapolres AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.

Pandra melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi cipta kondisi jelangmenjelang lebaran Selma bulan puasa 1436 H.

Kemudian, terkait masih adanya penjualan kembang api di jalanan, kata Kasat Reskrim itu tetap dipantau. Jika ditemukan menjual petasan yang membahayakan keselamatan jiwa tetap akan ditindak.

"Mereka (penjual kembang api, red) tetap kita pantau, Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban dari permainan petasan ini," ujarnya.*Dni


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER