Kanal

Bupati Herliyan Tersangka Korupsi Dana Hibah

PELITARIAU, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Keduanya adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kota Baru Irhami Ridjani.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Wiyagus membenarkan hal tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Ya sudah, akan segera kita panggil untuk dijadwalkan pemeriksaan," kata Wiyagus dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2015).

Herliyan diduga terlibat dalam korupsi dana hibah yang ada di pemerintahannya dengan nilai Rp 29 milyar. Sementara Irhamu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait perizinan kegiatan pertambangan.

Wiyagus memastikan akan memanggil kedua tersangka tersebut secepatnya. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan pihaknya akan menetapkan tiga tersangka korupsi, dua adalah bupati dan satu dari gubernur. Nah, terkait dengan calon tersangka dari gubernur, Wiyagus masih mengunci rapat. Dia minta publik bersabar dan menunggu hasil penyidikan pihaknya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Bupati Bengkalis Riau dan Kota Baru Kalsel.*Detik


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER