Kanal

Dishub Larang Truk CPO, Beroperasi selama Lebaran

PELITARIAU, DUMAI - Demi kelancaran arus mudik menyambut hari besar keagamaan, mobil truk angkutan dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Idut Fitri, semua truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO), kayu log, pengangkut batu bara, truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan, kontainer,  tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
 
"Semua jenis truk ini dilarang untuk melintas sesuai dengan yang telah kita tetapkan, Larangan ini demi kenyamaman para masyarakat secara luas saat akan mudik atau menikmati hari lebaran,"demikian disampaikan Kepala budang pengendalian dan operasional (Dalops) Marjohan, kepada Riau Pesisir, Rabu (8/07).
 
Menurutnya, larangan ini berlaku untuk semua jenis truk. Misalnya jenis truk gandengan, truk container, truk bersumbu lebih dari dua, truk pengangkut CPO, batubara, dan pengangkut kayu, 
 
"Truk pengangkut CPO tidak boleh beroperasi, Yang boleh, hanya truk yang mengangkut bahan-bahan sembako, BBM, BBG, ternak,  pupuk, susu, dan Tiki, JNE,"katanya.
 
Lebih lanjut Marjohan mengatakan, Dengan tidak melintasnya truk-truk jenis besar tersebut,  otomatis akan mengurangi kecelakaan serta memberikan rasa nyaman bagi kendaraan bermotor lainnya. Marjohan menghimbau kepada sopir truk dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini, Hal ini menurutnya adalah demi kepentingan orang banyak yang memang terjadi setiap tahunnya.
 
"Saya pikir ini kepentingan bersama, jadi kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah dibuat ini,"himbaunya.
terakhir marjohan mengatakan, jika masih ada supir yang membandel maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***Bie

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER