Kanal

Tiga Bandar Togel Ditangkap, Satu Tersangka Berstatus PNS

Pekanbaru - Polresta Pekanbaru membekuk tiga tersangka bandar judi togel. Satu orang tersangka berstatus sebagai PNS.

"Ketiganya ini merupakan satu jaringan bandar judi togel yang sama. Malah satu orang PNS yang ikut menyambi sebagai bandar judi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Rabu (8/7/2015).

Guntur menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Bukit Raya. Mereka adalah, Muliawan Sandra Dewa (39) status PNS. Selanjutnya Dodi Syafrianto (34), Anwar Pong (53).

Guntur menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan peredaran judi togel di Kecamatan Bukit Raya. Dari sana, tim langsung melakukan penyelidikan.

Awalnya tim menangkap tersangka Dewa yang berstatus PNS. Saat ditangkap tersangka lagi merekap hasil penjualan togel. Barang buktinya kertas rekap jual beli, HP dan uang penjualan sekitar Rp390 ribu.

"Tersangka mengaku menjual togel untuk tambahan uang masuk. Satu hari omset penjualan judi togel minimal Rp1 juta," kata Guntur.

Dari pemeriksaan, lanjut Guntur, tersangka mengaku menjual nomor togel ini disetorkan ke rekannya bernama Doni yang selanjutnya turut diamankan.

Dari keterangan Dodi mengaku kalau dirinya masih setor kepada bandarnya bernama Anwar Apong. Tak perlu menunggu waktu lama, pada Selasa (7/7/2015) siang Apong pun diringkus di rumahnya.

"Tersangka Apong mengakui jika dirinya menerima uang setoran togel dari keduanya. Omset penjualan Apong minimal sehari Rp5 juta," kata Guntur.

Kepada petugas, ketiga tersangka ini dalam penjualan judi togel sudah berjalan setahun. Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru.

"Kasus penjualan judi togel ini masih terus dikembangkan. Sejumlah barang bukti rekap jualan togel, HP sebagai traksaksi nomor dari ketiga tersangka turut diamankan," kata Guntur.
(cha/fdn)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER