Kanal

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

PELITARIAU, Dumai- Mengantisipasi masalah yang timbul mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Disnakertrans Dumai akan membentuk Posko Pengaduan THR.
 
Posko bertujuan menerima dan menyelesaikan pembayaran THR sesuai aturan Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan, terang Kepala Disnakertrans H Amiruddin kepada para insan pers, Selasa (30/6).
 
“Tahun lalu kita membentuk posko pengaduan THR, dan untuk tahun ini juga akan kita bentuk. rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat,tutur Amir.
 
Lanjutnya, Meskipun tidak banyak yang mengadu namun, kita tetap melakukan ini untuk memantau masalah pembayaran THR.
 
Dia mengingatkan, jika perusahaan melalaikan pembayaran THR atau tak membayarkan terkena sanksi. Karena sesuai dengan peraturan maka perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2013. Dan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk segera membayarkan kewajibannya pada karyawan.
 
Selain membentuk Posko, Disnakertrans jauh hari sudah melayangkan surat himbauan kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Dumai. Ini bertujuan untuk menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Sehingga karyawan perusahaan tersebut dapat memperoleh dan mempergunakan Uang THR tersebut.
 
Disinggung mengenai waktu pembayaran THR yang akan dibayarkan Perusahaan, Kepala Disnaker mengatakan bahwa paling lambat 7 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya sudah harus dibayarkan kepada karyawannya. Ini bertujuan agar karyawan itu dapat mempergunakan uang THR-nya sesuai keperluan.
 
“Kita imbau agar perusahaan tidak telat apalagi sampai mangkir membayarkan uang THR karyawannya," pungkasnya***Bie
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER