Kanal

Bupati HM Wardan Akan Diperiksa, Dugaan Korupsi Bansos Rp400 Juta

PELITARIAU, Tembilahan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menjadwalkan pemanggilan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan. Ia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013.

Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga, Rabu (24/6/2015) menyatakan Bupati Inhil Wardan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bansos.

Bantuan diberikan kepada sekolah Islam Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2013. Pada saat itu, Wardan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

"Beliau (Wardan) sebagai kapasitas mantan kepala Disdik. Pemanggilannya sudah kita jadwalkan," kata Ade Johan seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Kamis (25/06/2015).

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Wardan telah ditentukan penyidik Tipikor. Yakni pada tanggal 3 Juli mendatang. Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut.

Polres sedang menyidik kasus korupsi bansos sebesar Rp 400 juta dari Pemprov Riau tahun 2013 kepada empat Sekolah Islam Raudhatul Athfal (RA) di Pelalawan.

Diantaranya Sekolah RA Nurul ikhlas, RA Akmuklisin, RA Araudah, RA Alfaizin. Beberapa saksi telah diperiksa dalam perkara rasuah ini. Diantaranya kepala sekolah dari sekolah RA dan juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Riky Hariansyah. Riky dipanggil pada Senin (22/6/2015) lalu.

Ia diperiksa sebagai saksi diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dana bansos terhadap sekolah Islam RA sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2013.

Kaitannya, dana bansos itu merupakan aspirasi dari Riky yang ketika sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Siak dan Pelalawan.

"Ada dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dan bansos dari Pemprov Riau. Riky selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang memiliki dana aspirasi itu," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Aiptu Masril.

Penyidik membidik adanya penyimpangan dana Bansos sebesar Rp 400 juta ke empat sekolah di sekolah islam Raudhatul Athfal (RA), termasuk di Pelalawan. Setiap sekolah masing-masing menerima Rp 100 juta pada tahun 2013 lalu.

Namun pada kenyataannya, uang itu tidak sampai semuanya dan dipotong oleh oknum diduga dari DPRD Riau maupun Disdik atau pengurus sekolah RA. Masing-masing sekolah yang seharusnya mendapat jatah Rp 100 juta, hanya mengucur 40 persen.

Sedangkan 60 persen lagi dipotong dan masuk ke kantong oknum yang mengurus proses bansos ini.

Saat ditelusuri ke Pemprov Riau, ternyata dana bansos itu aspirasi dari Riky Hariansyah yang juga anak dari mantan Bupati Siak, Arwin AS. Hingga penyidik memanggil dan memeriksa Riky untuk mengetahui kemana aliran dana bansos itu menyimpang.***Zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER