Kanal

Ini Yang Disampaikan Bupati Harris Dalam Paripurna LPJ Bupati 2014

PELITARIAN, Pelalawan - Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 Senin (22/6) kepada DPRD Pelalawan dalam sidang Paripurna. Bupati Harris menjelaskan, kalau pelaksanaan APBD tahun 2014 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Karena dalam undang-undang, setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Pada pembacaan LPJ itu, Bupati pelalawan HM Harris memaparkan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan tahun 2014, dan hasilnya bisa dilihat bersama, kita berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
Selain itu juga ,Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah masih ada sejumlah kelemahan. "Maka untuk itu, Bupati Harris menegaskan akan terus berupaya melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, kita terus berupaya melakukan upaya perbaikan, sehingga akan bisa diterapkan secara sempurna. Selain itu upaya pengawasan juga terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
 
Untuk pelaksanaan APBD Pelalawan sendiri masih tetap mengacu pada visi misi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan, tentunya.*Hf

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER