Kanal

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit mobil yang terjadi di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H.,  S.Sos., Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H ,serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan,  Turut hadir dalam kesempatan tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026. Korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Endang Sulastri, memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Selain mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui pakaian yang dikenakannya, sehingga memudahkan proses pelacakan. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan.

Tidak lama kemudian, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Endang Sulastri mengungkaokn rasa syukur atas keberhasilan jajaran Polres Pelalawan mengungkap kasus yang dialaminya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat," ujar Endang.

Atas perbuatannya, tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.**Prc6 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER