Kanal

Polsek Gaung Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Lahang Baru, 3 Paket Narkotika Diamankan

PELITARIAU, Inhil – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau, Senin (11/5/2026) pagi. Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan setelah melewati rangkaian penyergapan Senin (11/5/2025).

Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Pelaku diketahui bernama Suhardi alias Utoh bin Arsyad (38), buruh harian lepas, kelahiran Tembilahan, 31 Desember 1987. 

Pelaku tercatat beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak RT 001 RW 003 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan saat ini berdomisili di Jalan Sederhana Lorong Belimbing, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Ajun Komisaris Polisi Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkotika di sekitar pelabuhan penyeberangan sepeda motor Desa Lahang Baru.

"Pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gaung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah pelabuhan," ujar AKP Edi Dalianto.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kanit Reskrim Polsek Gaung IPDA Indra Lesmana SH MH kepada Kapolsek Gaung. Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pelaku berhasil ditangkap Saat Menunggu Transaksi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Gaung yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Sepeda Motor Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Suhardi alias Utoh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat Agus serta seorang saksi bernama Dio.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan, 1 unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam, 1 kotak rokok merek Gudang Garam Surya ukuran kecil. Saat kotak rokok dibuka, petugas menemukan tiga paket plastik klip merah ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gaung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, Satu unit handphone Realme Note 60x warna hitam dengan SIM card 082371797946. Satu kotak rokok Gudang Garam Surya berisi tiga paket plastik klip merah diduga sabu dengan berat kotor 9,05 gram.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Edi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gaung.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika," tegasnya. **prc01


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER