Kanal

DPRD Dumai Terima 6 Usulan Ranperda Dari Prolega 2015

PELITARIAU, Dumai - Setelah melalui pembahasan oleh Badan Legilasi (Banleg) Kota Dumai bersama Tim Penyusunan Ranperda Pemko Dumai, hanya 6 usulan Ranperda yang diterima lembaga DPRD Dumai untuk dilanjukan pembahasannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penerimaan Usulan ranperda ini diterima DPRD Dumai melalui  usulan Program Legislasi Daerah (Prolega) Kota Dumai tahun 2015 yang telah disiapkan.

Ketua Banleg DPRD Kota Dumai Edison SH kepada pelitariau.com Rabu (10/6/) mengatakan, bahwa pada tanggal 18 Mei 2015, Banleg bersama Tim Penyusunan Ranperda Pemko Dumai telah menyimpulkan bahwa dari 12 Ranperda hanya 6 Ranperda yang disetujui dan dituangkan dalam Prolegda tahun 2015.

"Sebanyak 6 Ranperda yang diusulkan Pemko Dumai itu dikembalikan lagi kepada SKPD pengusul awal guna dilakukan penyempurnaan," kata Edison.

Adapun 6 Ranperda yang diterima tersebut diantaranya adalah tentang Bangunan Gedung, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan Anak, Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fasilitas Penanaman Modal, dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak restoran.

Sementara, Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Dumai yang telah membahas usulan Ranperda dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai tersebut.

"Perda sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusuannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis dan terukur," katanya.

Said Mustafa juga menyakini bahwa 6 Ranperda yang dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan itu bisa kembali diterima DPRD Dumai. Pihaknya juga mengharapkan kepada SKPD untuk bisa menyempurnakan usulannya agar bisa diterima DPRD Dumai, guna dijadikan Perda.

Ditambahkan Sekko Dumai, penyampaian Prolegda yang dilakukan saat ini merupakan realisasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah


Rapat Paripurna tentang usulahn Ranperda ini secara langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin,SH dan dihadiri sejumlah Pimpinan SKPD, Forkominda serta sejumlah tamu undangan lainnya.***B


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER