Kanal

Kedapatan Membawa Narkoba Dua Pemuda Di Tambusai Rohul Diamankan Polisi

PELITARIAU, TAMBUSAI - Dua pemuda di Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai berinisial AN Hrp alias Dikot (27) dan Ram Hsb (23) diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul). Keduanya diamankan karena diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman atau jenis sabu.


Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho menjelaskan kedua pria tersebut diamankan Anggota Satres Narkoba pada Jumat (22/8/14) sekitar pukul 23.50 WIB.

"AN Hrp dan Ram Hsb diamankan tepat di depan peron kelapa sawit Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai," kata Onny, Sabtu (23/8/14), seperti dilansir riauterkini.com.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari keduanya yakni 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu seharga Rp3 juta. Kemudian, 2 handphone merk Nokia dan Samsung.

AKBP. Onny mengungkapkan, keduanya ditangkap karena ada informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di depan peron sawit Tanjung Baru. 5 Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul melakukan Lidik ke tempat kejadian.

Tak lama kemudian, Jumat sekitar pukul 23.50 WIB, datang 1 laki-laki menjumpai seorang laki-laki lain yang sedang menunggu di depan peron. Diduga keduanya akan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan terhadap tersangka AN Hrp, ditemukan 1 bungkus sedang narkotika diduga sabu di saku celananya. Tersangka mengaku, sabu itu diperolehnya dari temannya. Dari pengembangan, polisi akhirnya ikut mengamankan tersangka Ram Hsb.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul guna proses sidik lebih lanjut," tandas Kapolres Rohul. (PR-cr.Ram)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER