Kanal

KPK Minta Revisi KUHP Dibahas Tim Khusus

PELITARIAU, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan para ahli hukum pidana. Hal tersebut agar regulasi hukum itu tak dipengeruhi kepentingan sesaat.
 
"Perlu dibentuk komisi khusus yang merepresentasikan ahli-ahli hukum pidana dari berbagai universitas untuk membahas revisi UU tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (20/8) kemarin seperti dilansir Republika.
 
Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU KUHP-KUHAP memerlukan orang-orang yang murni memiliki kepakaran di bidang hukum pidana karena berkaitan dengan landasan hukum publik yang sangat vital. Kepentingan sesaat atau kepentingan politik kekuasaan, menurutnya, jangan sampai mendominasi dalam pembahasan revisi UU tersebut karena yang dipertaruhkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
 
Selain dengan pakar hukum, menurutnya, perombakan UU KUHP-KUHAP juga perlu didiskusikan dulu dengan masyarakat luas karena akan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah melalui Kemenkumham sebelumnya berencana menuntaskan revisi KUHP dan KUHAP sebelum masa jabatan anggota DPR 2009-2014 selesai tahun ini. Penolakan KPK dan sejumlah elemen masyarakat memaksa pemerintah dan DPR menunda pembahasan. (cr.pen)
 
REPUBLIKA

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER