PELITARIAU, Pekanbaru – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) lima wartawan anggotanya di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, terhitung sejak 15 April 2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya pelanggaran serius terhadap aturan internal organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan/atau keputusan organisasi lainnya.
Langkah pencabutan KTA ini tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Lima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang resmi diberhentikan tersebut adalah:
Adi Putra (Nomor Anggota: 03.00.18326.18B)
Agustiawan (03.00.18433.18B)
Dakeslim (03.00.11615.04B)
Bakhtaruddin (03.00.1615.04B)
Darplus (03.00.20004.21B)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia, Jumat (25/4/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan resmi dari PWI Pusat mengenai surat keputusan tentang pencabutan 5 wartawan keanggotaan PWI di Bengkalis tersebut.
SK tersebut juga disertai dengan penunjukan Plt Pengurus PWI Bengkalis yang baru untuk masa bakti 2024–2027.
"Kami telah menerima tembusan SK pemecatan lima anggota PWI Bengkalis tersebut, bersamaan dengan SK penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis," kata Dheni Kurnia.
Menurut Dheni, dengan adanya SK pencabutan tersebut, kelima nama yang disebutkan sudah tidak memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota PWI. Mereka juga dilarang menggunakan atribut, simbol, dan nama organisasi PWI dalam bentuk apa pun, termasuk dalam aktivitas jurnalistik dan sosial.
"Sebagai perpanjangan tangan PWI Pusat di daerah, kami segera akan menyurati seluruh mitra organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk menyampaikan informasi resmi terkait status keanggotaan kelima nama tersebut," tegas Dheni.
Alfisnardo Pimpin Plt Pengurus PWI Bengkalis, Diberi Waktu Enam Bulan Gelar KLB
Bersamaan dengan dikeluarkannya SK pemecatan, PWI Pusat juga menerbitkan SK Nomor: 324-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 15 April 2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis masa bakti 2024–2027. Dalam keputusan tersebut, Alfisnardo, SAP ditunjuk sebagai Ketua Plt Pengurus.
Alfisnardo bukanlah sosok baru dalam organisasi PWI. Dia pernah menjabat sebagai Ketua PWI Bengkalis periode 2018–2021 dan dikenal sebagai tokoh pers yang aktif dalam berbagai kegiatan jurnalistik di daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Alfisnardo akan didampingi oleh Andrias sebagai Sekretaris dan Mohammad Fiza Edwinsyah, SE sebagai Bendahara. Susunan pengurus ini bertugas paling lama selama enam bulan dengan mandat utama untuk menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) guna memilih pengurus definitif.
"Plt Pengurus PWI Bengkalis diberi wewenang penuh sebagaimana pengurus definitif. Fokus utama mereka adalah menyiapkan KLB selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak diterbitkannya SK," jelas Dheni Kurnia.
Berikut Susunan Lengkap Plt Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis Masa Bakti 2024–2027:
Pengurus Harian:
Ketua: Alfisnardo, SAP
Wakil Ketua Bidang Organisasi: Bambang Gufryadi
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan: Darmayanto, A.Md
Wakil Ketua Bidang Pendidikan: Basir
Wakil Ketua Bidang Aset: Zulhan Juny Nurdin, SE
Sekretaris: Andrias
Bendahara: Mohammad Fiza Edwinsyah, SE
Wakil Bendahara: Andika Maratona
Seksi-seksi:
Wartawan Olahraga: Dahari | Anggota: Edi Susanto
Wartawan Keagamaan: Soleh Albantani | Anggota: Siti Zubaidah
Wartawan Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga: Perton Siagian | Anggota: Arifin
Wartawan Humas: Suhendra | Anggota: Evi Suryanti
Langkah Tegas untuk Kedisiplinan Organisasi
Keputusan tegas yang diambil PWI Pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut tidak mentolerir pelanggaran terhadap kode etik dan aturan organisasi.
PWI menegaskan bahwa keanggotaan dalam organisasi tidak hanya soal identitas, namun juga tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Dheni Kurnia berharap seluruh anggota PWI di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, tetap menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menjaga integritas sebagai wartawan profesional. **Darfi