PELITARIAU, TEMBILAHAN- Rasidah yang berprofesi sebagai guru di Pulau Palas Tembilahan Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau, terancam dilaporkan ke polisi. Rasidah diduga dalang dari penipuan yang dilakukan adinya Rijal Palawi dimana Rasidah membantu membuat surat perjanjian utang sejak 11 Agustus 2024 lalu.
Rasidah istri dari Abdurrahman sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Concong menenemui korban penipuan Minggu (23/2/2025), mengatakan kalau istrinya yang membuat surat perjanjian itu sedang tidur dan tidak bisa di bangunan, karena ada sakit asam lambung.
Sejumlah keluarga Rijal Palawi yang saat itu mebgaku sebagai keponakan diantaranya Mustafa, Lahmuddin dan Febri yang datang ketika di telpon oleh Abdurrahman, mereka mengaku sudah bersepakat tidak bertanggung jawab atas utang tersebut dan perjanjian yang dibuat Rasidah istri Abdurrahman.
Perjanjian utang 11 Agustus 2024 atas nama Rijal Palawi warga Lorong Tanjung Kilang Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan, ditulis surat perjanjian utang oleh Rasidah kakak dari Rijal Palawi dan dibubuhi tanda tangan Tajudinur adik Rijal Palawi dan Rasidah.
Mulyadi menyerahkan perkara ke Kuasa hukumnya Daeng Ibrahim SH mengatakan, perjanjian yang dilingkari merupakan tindakan pidana. "Siapa siapa yang terlibat dalam perjanjian ini akan kita laporan dalam dugaan penipuan," ujar Ibrahim.
Kepada klaennya, Ibrahim sudah menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghubungi kembali siapa yang membuat perjanjian, namun hasil pertemuan tersebut sudah diperoleh.
"Rasidah diakui oleh suaminya Rahman kepada klaen saya saat itu sedang tidur. Rahman bersama keponakanya sudah membuat kesepakatan tidak mau membayar utang tersebut. Ini murni penipuan," ujar Ibrahim. **Prc01