Kanal

Kecelakaan di Desa Rimpian, Palti P. Nababan Alami Cacat Permanen Minta Bantuan Hukum

PELITARIAU, Inhu - Seorang pengemudi mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9365 BG yang dikemudikan oleh Iyan Wahyu diduga telah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Palti P. Nababan (44) dan rekannya, Lambok, di Jalan Umum Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Rabu (8/1/2025).

Akibat kecelakaan tersebut, korban Palti P. Nababan mengalami luka serius pada tangan kanan, sementara rekannya, Lambok, mengalami patah kaki. Warga setempat segera membawa Lambok ke Puskesmas Lalak untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sementara itu, Palti yang juga terluka, setelah mendapatkan perawatan awal di Puskesmas, akhirnya dirujuk ke RSUD Indrasari Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD, Palti P. Nababan harus menjalani operasi lebih lanjut di Rumah Sakit Aulia Hospital di Pekanbaru untuk menangani cedera parah pada tangannya. Sayangnya, meskipun menjalani operasi, tangan kanan Palti mengalami cacat permanen. Keadaan ini memprihatinkan karena Palti yang bekerja sebagai tukang dodos kini tidak dapat bekerja secara maksimal, dan harus menghidupi istri serta empat orang anaknya, termasuk seorang anak yang masih berusia sekitar 1,8 tahun.

Palti P. Nababan, didampingi oleh istrinya, Desti, mengunjungi kantor LBH Indragiri di Jalan Lintas Rengat Pematang Reba untuk meminta bantuan hukum terkait kerugian yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut. Mereka berharap LBH Indragiri dapat membantu mendapatkan ganti rugi yang layak atas penderitaan yang dialami oleh Palti.

Meskipun telah ada upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga pengemudi mobil, yang diwakili oleh menantu pemilik mobil, namun belum ada titik temu yang memadai. Keluarga korban menyatakan bahwa santunan yang diberikan oleh pihak pengemudi dan pemilik mobil belum sesuai dengan kondisi yang dialami oleh Palti. Santunan tersebut dianggap tidak mencerminkan kerugian yang diderita, mengingat Palti kini harus hidup dengan cacat permanen.

"Uang yang diberikan belum cukup, karena saya harus menghidupi keluarga dan tidak bisa bekerja seperti dulu lagi," ujar Palti saat ditemui wartawan di kantor LBH Indragiri.

Palti menegaskan bahwa dirinya sangat membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan layak.

Sementara itu, LBH Indragiri yang diwakili oleh Rachman Ardian Maulana, SH.MH, Ferindoni, SH.MH, dan Pri Hartono Simanjuntak, S.H.I, menyatakan siap mendampingi kliennya dan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang benar.

Kasat Lantas Polres Inhu melalui Kanit Laka/Gakum, Iptu Daniel, membenarkan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan nomor polisi BM 9365 BG yang dikemudikan oleh Iyan Wahyu, warga Pasir Penyu, dan sepeda motor yang dikendarai oleh Palti P. Nababan. Pihak kepolisian telah memeriksa supir dan pemilik mobil serta meminta keterangan dari semua pihak terkait.

Iptu Daniel juga menyampaikan bahwa kasus ini telah dilanjutkan ke tahap 1 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Reba untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Andi, yang merupakan keluarga pemilik mobil, saat dihubungi wartawan, mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak korban terkait insiden kecelakaan tersebut. **Rilis


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER