Kanal

Di Inhu, 8 Kg Ganja Kembali Disita Polisi Dari Pengembangan Kasus SJ

PELITARIAU, Rengat- Anggota Satuan Narkoba Polisi Resort Indragiri hulu (Inhu) berhasil menangkap tersangka HY (35) dengan barang bukti 8 Kg ganja kering pada Sabtu (23/5) kemarin, dari pengembangan kasus sebelumnya tersangka SJ yang menyimpan ganja didalam botol minuman.
 
Dari Informasi yang berhasil dihimpun Pelitariau.com dari Markas Polisi Resort (Mapolres) Inhu tersangka HY adalah warga Desa Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu yang berhasil ditangkap sekitar pukul 13 00 di Desa Kuala gading  DK 1 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu 
 
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak mengatakan penangkapan HY kali ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka SJ yang berhasil ditangkap sebelumnya wilayah yang sama
 
"Pada awalnya polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus besar yang dilakban warna kuning berat 1 Kg yang diduga Narkotika jenis daun Ganja kering dan selanjutnya dilakukan pengembangan serta penggeledahan dirumah tersangka HY di Desa Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu dan berhasil didapat 7 (tujuh) bungkus besar yang dilakban warna kuning yang berat lebih kurang 7 Kg yang diduga daun Ganja kering yang disimpan di dalam tas Koper warna hitam merk Polo dan diletakkan dibawah meja dalam kamar tersangka." Tegasnya
 
Dijelaskan Yarmen, secara keseluruhan Barang bukti daun ganja kering yang disita dari tersangka sebanyak 8 Kg, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Inhu guna pengembangan dan proses lebih lanjut.***(Ans)
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER