PELITARIAU, Rengat- Pelaku tindak kejahatan Narkoba kembali ditangkap polisi pada Sabtu (23/5), kali ini pelakunya adalah SJ (33) warga Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) yang menyimpan ganja miliknya didalam botol minuman
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com dari Markas Polisi Resort (Mapolres) Inhu pelaku SJ berhasil ditangkap sekira pukul 01 00 Wib di Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak mengatakan tersangka SJ berhasil ditangkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Inhu dipimpin oleh KBO Iptu Elfis mendapat informasi bahwa adanya jual beli Narkotika yang dilakukan oleh tersangka SJ
"Mendapat informasi selanjutnya anggota Satuan Narkoba melakukan lidik terhadap tersangka dan setelah memastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka dan akhirnya petugas menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun Ganja kering yg simpan oleh tersangka di dalam 2 buah botol minuman Maizon yang menurut tersangka beratnya lebih kurang 1/2 kg yang dibeli dari orang lain." Jelas Yarmen
Ditambahkanya, Untuk selanjutnya masih melakukan pengembangan dan memproses tersangka SJ yang sudah tertangkap.***(Ans).