Kanal

Polisi Inhu Tangkap Lima TSK Diduga Pemakai Narkotika

PELITARIAU, Rengat-Aparat kepolisian jajaran Polres Inhu berhasil menangkap lima orang tersangka (TSK)  diduga pemakai narkotika jenis daun ganja kering. Kelima TSK tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda.

 

Penangkapan lima TSK bermula ketika sekitar pukul 00.40 Wib, (5/5) polisi dari jajaran Polsek Kec. Lirik melakukan patroli di desa Lambang Sari V. Saat itu polisi merasa curiga ada sepeda motor jenis vixion yang tidak berlampu melintas dan berusaha menghentikannya.

 

Selanjutnya dua pengendara sepeda motor ini terlihat oleh petugas membuang kotak rokoh merk Marlboro di jalan. Selanjutnya petugas menyuruh pengendara sepeda motor ini untuk mengambil kotak rokok tersebut.

 

Setelah diperiksa ternyata kotak rokok berisi dua bungkusan koran kecil. Ternyata didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering.

 

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (7/5) mengatakan bahwa dua pengendara sepeda motor selanjutnya ditangkap beserta barang bukti. Keduanya masing-masing TOM (24) penduduk desa Lambang Sari V Kec. Lirik dan ADE (28) penduduk desa Seko Lubuk Tigo Kec. Lirik untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 01.30 wib berhasil ditangkap tiga TSK lainnya di lokasi berbeda. Ketiga TSK tersebut masing-masing BEN (28) penduduk desa Seko Lubuk Tigo Kec.Lirik,  DIK (27) penduduk desa Rejosari Kec. Lirik dan HEN (27) penduduk desa Seko Lubuk Tigo Kec. Lirik.

 

 

Menurut Yarmen dari tangan TSK BEN ditemukan 1 bungkus paket kecil daun ganja seharga Rp 50.000 dan 1 bungkus paper merk Toreador. Pada  TSK HEN ditemukan 1 bungkus paper merk Marsbrand.

 

Berdasarkan keterangan kelima TSK bahwa daun ganja tersebut  dibeli dengan cara patungan sebesar Rp 150.000 untuk 3 paket dari IWN di lokasi pasar Sri Gading Airmolek Kec. Pasir Penyu.***dn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER