Kanal

Yang Menyiksa Batin Istri Bisa di Laporkan Ke Unit PPA Polres

PELITARIAU, Rengat – Berpikirlah wahai suami, Istri dengan setianya menunggu kepulangan suami ke rumah, berbagai masakan sudah disediakan istri untuk disuguhkan kepada suami namun dengan alasan kerja suami tidak pulang. Akhirnya istri yang memasak memakan sendiri masakannya selalu ditemani anak-anaknya. Kejadian yang dialami istri ini jika berulang-ulang akan menjadi penderitaan batin.

Dalam sosialisasi kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menjelaskan pencegahan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menjalankan 2 program diantaranya sosialisasi dan penindakan, untuk sosialisasi dilakukan juga di Internal Polri tentang PPA dan sosialisasi selanjutnya Extrernal PPA kepada masyarakat Inhu.

Dalam program penindakan secara tegas akan dilakukan kepada pelaku yang sengaja melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak perubahan atas UUNo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Demikian dikatakan Kapolres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ariwibowo Sik melalui Kasatresrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu Aipda Khairul Ummah. “Kita akan sosialisasikan tentang PPA ke Internal Polisi, kalau kekerasan terhadap wanita buka hanya dengan memukul namun penyiksaan batin serta kelakuan menyimpang dengan membina cinta mendua mengarah ke peselingkuha masuk masuk dalam ancaman UU PPA,” kata Khairul berbincang dengan pelitariau.com Rabu (6/5) di rengat.

Membina cinta mendua bagi seorang suami Kata Khairul, masuk dalam perbuatan yang bisa menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga selanjutnya mengarah kepada KDRT “Buntut dari penyiksaan batin istri atau dengan membina cinta mendua dengan wanita lain akan memunculkan penelantaran istri yang sah serta anaknya,” ujar Polisi yang memiliki badan kekar ini.

Setelah disosialisasikan, Polisi yang kedapatan atau ketahui melakukan cinta mendua dengan menelantarkan istri sahnya maka akan ditindak. Sedangkan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran UU PPA di tengah masyarakat maka akan dilakukan sosialisasi dan seminar tentang rumah tangga. “Kita juga prioritaskan pengungkapan kasus-kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskanya, dalam melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak PPA Polres Inhu menjalin kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kab Inhu ( P2TP2A) Kabupaten Indragiri Hulu. “Saat ini untuk kasus pencabulan anak sedang ditangani di Polres Inhu dari Rengatbarat, Kualacenaku ada 3 kasus pencabulan di Peranap,” ujar Khairul.

Khairul meminta bantuan masyarakat agar proaktif melaporkan tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di wilayah kabupaten Inhu, bisa langsung melaporkan langsung ke Polisi atau ke Polsek-Polsek dan Polres atau langsung bisa menghubungi nomor telepon pribadinya di nomor 0812 7683 1113. “Kita siap 24 jam dalam menyikapi laporan masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penelantaran,” tegasnya.***(zp)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER