Kanal

Senilai Rp 13 Juta Uang Ketua YPHT di Peras Oknum LSI Ketol

PELITARIAU, Selatpanjang - Sugito yang menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin (YPHT) Rangsang, merasa di tipu oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Surfe Independen (LSI) Kabupaten Kepulauan Meranti. janji bisa cairkan usulan proposal tahun 2013 yang di usulkan YPHT  kepada Kesra, Rp 13 juta uang milik yayasan raib dimakan oleh Sapridin alias Ketol oknum LSM LSI Kepulauan Meranti alasan untuk menghentikan isu agar tidak terbit di media masa.  

"Saya termakan omongan Ketol, katanya mau membantu pencairan dana tahap ke dua yang kami usulkan ke Kesra, saya dimintai uang Rp 13 juta sudah saya bayar bertahap. saya juga disuruh membuat surat tulis tangan mengikuti contoh naskah yang dibuat oleh Ketol atas nama LSM LSI isinya menuduh M tartib memotong uang bantua Kesra ke YPHT senilai Rp 70 juta," kata Sugito saat menggelar jumpa pers Minggu (3/5) di Selatpanjang.

Katanya, Surat yang di buat oleh LSM LSI Ketol disalin lagi dalam bentuk tilisan tangan disalah gunakan oleh Ketol, surat tersebut bukan untuk menananyakan persoalan bantuan tahap kedua agar bisa cair ke YPHT namun, surat tersebut di publikasikan ke media dengan menuduh orang yang tidak tau apa-apa (M tartib,red) telah memotong uang bantuan ke YPHT dari kesra.

Surat yang dibuat tersebut sudah menuduh M tartib kata Sugito, pembuatan suratnya di intervensi dan diiming-imingi oleh oknum LSM akan membantu pencairan dana bansos tahap kedua, setelah surat saya buat akhirnya ribut-ribut, Ketol janji bisa memenangkan semuanya serta tidak terbit di media masa asalkan di berikan uang sesuai dengan yang dipintanya. "Saya mohon maaf kepada pak M Tartib atas keteledoran saya," kata Sugito.

Sementara itu, saat di temui pihak LSI Ketol kembali membantah telah melakukan intervensi terhadap Sugito terkait surat pernyataan. Menurutnya surat pernyataan tersebut dibuat oleh Sugito dan ditandatangani sendiri oleh Sugito. Namun pihak LSI mengakui telah menyuruh Sugito membuat surat pernyataan tersebut untuk membantu Sugito mencairkan dana bansos tahap ke dua.

"Saya akan tetap melanjutkan permasalahan itu ke ranah hukum", ujar perwakilan LSI, Syafridin alias Ketol.***Doni


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER