Kanal

Reka Ulang Adegan Pembunuhan Ternyata Satu Pelaku Masih Berusia 13 Tahun

PELITARIAU, Selatpanjang - Pada hari Rabu pukul 11:00 wib lebih kurang, Polres Kepulauan Meranti lakukan Reka ulang adegan pembunuhan atau Rekontruksi terhadap dua pelaku pembunuh dan sekaligus menyetubuhi jesad yang telah dibunuh itu.

Sebanyak 23 adegan yang digelar di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat, IPTU H Budi Pramana dengan sejumlah saksi pada Rabu (29/04).

Ternyata satu pelaku pebunuhan itu masih berusia 13 tahun dengan kelahiran pada tahun 2002 AZ, dan IM juga sebagai pelaku no 1 satu dengan usia 17 tahun kelahiran tahun 1996.

Informasi diperoleh pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan data-data yang dari Dinasl Penduduk dan Catan Sipil pada saat sejumlah berkas tersangka dari pebunuh dan menyetubuhi korban usai dibunuh, korban bernama Romlah (25) warga Jalan Peranggas, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti beberapa waktu silam.

Dalam Reka ulang adegan pebunuhan itu terungkap bahwa tersangka pelaku AZ (13), ternyata tidak saling mengenal dengan IM (17), Keterlibatan pelaku AZ berawal saat ia mengintip pelaku IM sedang menindih tubuh korban.

Dari pengungkapan IM, AZ hanya membantu memegang kaki korban pada saat IM mencekik korban, namun IM juga mengungkapkan bahwa AZ ikut terlibat menyetubuhi korban.

"Tersangka IM melakukan pencekikan terhadap korban, sedangkan terangka AZ memegang kaki korban," ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra  Arsyad SH Msi Melalui Kapolsek Rangsang Barat  IPTU H Budi Pramana saat di konfirmasi usai rekontruksi tersebut.

Lajut H Budi, setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya tersangka pelaku menyetubuhi korban, sejauh ini tidak ada unsur sakit hati yang dilakukan pelaku terhadap korban." kata H Budi kepada pelitariau.com.

Untuk menghilangkan jejak, selanjutnya tersangka IM Memasukkan korban kedalam karung dibantu oleh AZ, lalu dikuburkan di dalam lubang yang telah disediakan pelaku. Namun motif pembunuhan tersebut berhasil terungkap, dikarenakan kaki sebelah korban tidak terkubur di dalam tanah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa menghebohkan itu baru terungkap, Selasa 21 April 2015 petang, setelah jasad Romlah (25) ditemukan
terkubur dengan kondisi tangan dan leher terikat dengan seutas tali nilon. Ditemukan oleh seorang bocah pada saat bermain layangan pada sore hari.

Dua tersangka diancam dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Ancaman yang dikeluar oleh kapolres Kepulauan Meranti saat, adalah 12 tahun penjara untuk kedua tersangka pembunuh.***


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER