Kanal

Cosmetik dan Minuman Kaleng Impor Bernilai Ratusan Juta ini Dimusnahkan

PELITARIAU, Selatpanjang - Aparat penegak hukum bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memberikan dispensasi untuk barang impor ilegal. Cosmetik, minuman kaleng serta narkoba dengan nilai ratusan juta rupiah hasil tangkapan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan didepan umum pada Kamis (16/04) kemarin tempatnya dijalan Rumbia Selatpanjang.Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Sekda Kepulauan Meranti Drs H Iqaruddin MSi serta dihadiri pejabat pertikal dan strukturan lainnya di lingkungan Pemkab Kepuluan Meranti.

Minuman Impor ilegal berbagai jenis dan merek itu dimusnahkan bersama barang tangkapan Narkoba serta Cosmetik berasal dari Negeri Jiran Malaysia. dimana produk makanan dan minuman yang dimusnahkan tidak satupun memiliki surat edar untuk dijual dipasaran Republik Indonesia yang ditangkap sejak tahun 2013 lalu.

Pemusnahan makanan kaleng, minuman kaleng yang bukan prodak Indonesia ini menggunakan alat berat jenis traktor. sementara untuk memusnahkan narkoba jenis ganja satu paket dengan beberapa butir Pil Extasi dengan cara dibakar dalam gentong yang sudah tersedia.

Usai pemusnahan tersebut, Sekda Kepulauan Meranti Drs H Iqaruddin MSi kepada pelitariau.com menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan itu dalam rangka melindungi para konsumen, supaya tidak menkonsumsi makanan yang sudah kadarluarsa.

"Kami harapkan kepada masyarakat agar dapat berkontribusi dengan pihak penegak hukum, informasi peredaran makanan dan minuman Ilegal segera dilaporkan kepenegak hukum," kata Iqarrudin.

Semantara itu, Kapolres Kepuluan Meranti  AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Antoni L Gaol menambahkan, Polisi tetap konsisten melakukan pengawasan terhadab barang-barang ilegal,"Kami  juga melakukan pengawasan terhadap barang keluar masuk barang ilegal di Kepulauan Meranti," katanya.

Dibeberapa kesempatan jelas Kasat, pihaknya melakukan oprasi pasar dalam melakukan pengawasan minuman dan makanan yang tidak layak edar. diantaranya Polisi memeriksa makanan dan minuman dengan standar Balai POM yang dapat membahayakan masyarakat.

Kata juga menambahkan kalau, tempo hari Polres Kepulauan Meranti juga sudah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal, dimana barang-barang tersebut didapat dari perbuatan seseorang yang telah melanggar UU Karantina. "Kemarin hasil tangkapan kita jenis bawang merah dan cabe kering juga sudah dimusnahkan, sebelum dimusnahkan melalui proses tahapan dulu di penyidikan polisi," tutur Kasat.***

Penulis: Doni Ruby Saputra
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER