Kanal

PTTUN Medan Kuatkan Keputusan PTUN Pekanbaru

PELITARIAU, Kampar - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sudah mengeluarkan putusan banding dengan nomor akta permohonan banding nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2022 dan 6 Oktober yang diajukan Bupati Kampar dan Darmendra, Kepala Desa Tanjung,  Kecamatan Koto Kampar Hulu sebagai tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/terbanding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022 yang mengabulkan gugatan calon Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Nasrullah.

Dalam amar putusan PTTUN Medan Nomor 7/B/2023/PTTUN.MDN yang dikeluarkan tanggal 16 Februari 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Pekanbaru Nomor 29/G/2022/PTUN.PBR, Tanggal 29 September 2022 yang dimohonkan banding. Dengan demikian, putusan PTTUN Medan tersebut, menegaskan putusan PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Nasrullah (Calon Kepala Desa Tanjung) selaku Penggugat. atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (sekarang mantan bupati) terhadap calon Kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dihubungi PELITARIAU.com, Calon Kepala Desa Tanjung selaku Penggugat (Nasrullah) Jumat siang, (17/2/23) menyebutkan dirinya juga sudah mendengar kabar keputusan PTTUN Medan menguatkan Keputusan Putusan PTUN Pekanbaru.

" Ya Bang, Alhamdulillah kabarnya benar seperti itu, namun salinannya diperkirakan keluarnya 14 hari lagi, mudah-mudahan dengan keputusan tersebut Pak Bupati Kampar tergerak hatinya melantik saya. Mohon Doa dan dukungannya," sebut Nasrullah.

Dalam amar putusan PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya. Selanjutnya pada poin 2, PTUN Pekanbaru secara tegas dan jelas "menyatakan batal surat keputusan bupati kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 masa bakti 2022-2028.

Kemudian dalam poin 3, PTUN Pekanbaru memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan bupati kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto (ampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupatean Kampar tahun 2021 masa bakti 2022-2028.

Selanjutnya amar putusannya pada poin 4 dijelaskan bahwa PTUN Pekanbaru, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028.

Berkaitan dengan putusan PTTUN Medan sebagai mana dikutip dalam website " https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pttun-medan/kategori/tun-1.html", dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa majelis tingkat banding setelah membaca dan mempelajari secara seksama perkara tersebut, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan persiapan, persidangan, alat bukti surat dari para pihak, dan keterangan saksi dari penggugat, tergugat dan keterangan saksi dari tergugat II Intervensi serta salinan resmi putusan PTUN Pekanbaru nomor 29/G/2022/PTUN.PBR tanggal 29 September 2022 yang dimohon banding, Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding, dan Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Judex Factie di tingkat banding dalam musyawarahnya dengan mufakat bulat berpendapat dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dimohonkan banding tersebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku, dan oleh karena itu pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam memutus perkara ini di tingkat banding.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca  Memori Banding Tergugat/Pembanding dan Memori Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding, ternyata tidak terdapat hal-hal baru sebagai alasan hukum yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 29/G/2022/ PTUN.PBR, tanggal 29 September 2022 yang dimohon banding harus dikuatkan," demikian bunyi tentang pertimbangan hukum lainnya.

Beberapa poin dalam putusan banding tersebut, diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 oleh H.L Mustafa Nasution, SH., MH., masing-masing hakim tinggi pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagai hakim Ketua, Guruh Jaya SAPUTRA, S.H.,M.H., dan HERMAN BAEHA, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SHEILLA CHAIRUNNISYAH SIRAIT, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang bersengketa maupun kuasa hukumnya.

Selain itu, beberapa waktu lalu Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol berjanji akan melaksanakan apapun keputusan PTTUN Medan, terutama akan menerbitkan surat keputusan untuk melantik Nasrullah jika putusannya menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.** Prc7 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER