Kanal

Penyalahgunaan Wewenang Bukan Korupsi, Murni Kesalahan Administrasi

PELITARIAU, Jakarta - Menurut Undang-undang (UU) Adminstrasi Negara, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bukan masuk dalam delik pidana, Penyalahgunaan wewenang murni kesalahan administrasi. Hal ini bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pelaku maksimal 20 tahun penjara.

"Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan yang semakin baik, transparan, dan efisien," demikian bunyi penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selama ini, penyalahgunaan wewenang yang koruptif cukup dijerat oleh majelis Pengadilan Tipikor. Penyalahgunaan wewenang yang diadili salah satunya Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

Nah, dengan lahirnya UU Adminstrasi Pemerintahan, hakim pengadilan tipikor 'dicabut' haknya menilai apakah ada unsur 'menyalahgunakan kewenangan' atau tidak.

"Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah," penjelasam pasal 20 ayat 1.

Persoalan ini dibahas Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) Suhandi, menjelaskan Penyalah gunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara harus masuk dalam tindak pidana korupsi dan pembahasan serta menjerat pelaku dengan uu pemberantasan korupsi.***red


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER