Kanal

Hebat, Polres Kepulauan Meranti Ungkap 18 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka

PELITARIAU, Selatpanjang- Pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan oleh Satuan pemberantasan Narkoba di Mapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, Sejak Januari hingga Desember tahun 2014 lalu, sebanyak 18 Kasus Narkoba berhasil terungkap dengan menetapkan 23 orang menjadi tersangka diseret kepengadilan.
 
Kesatuan Narkoba di Mapolres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap bandar Narkoba terbesar di Riau atas nama Aliang pada 1 Juni 2014, Tersangka Aliang pelaku pembuatan sekaligus mengedarkan Narkoba jenis Pil Ektasi serta Sabu-sabu di Riau.
 
Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP Zhawani Pandra Arsyad SH Msi dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (25/3) melalui Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Polisi Joni Wardy menjelaskan, kalau pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Mapolres Meranti sudah menjadi komitmenya.
 
"Apapun jenis Narkoba dilarang keras untuk dikonsumsi oleh manusia, Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga keakar-akarnya," tegas Joni Wardi.
 
Dijelaskannya, Satuan Narkoba bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) akan melakukan penyuluhan guna menekan peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti. "April mendatang, kita bersama BNK mensosialisasikan bahaya Narkoba di sekolah-sekolah," katanya.
 
Dikabupaten Kepulauan Meranti jelasnya, Peredaran dan pengguna Narkoba tergolong tinggi, indikatornya jelas Kasat, di tahun 2015 ini Polisi di Jajaran Polres dan POlsek-Polsek sudah berhasil menangkap 12 tersangka pelaku pengedar dan pengguna Kasus narkoba.
 
Pengungkapan kasus Narkoba sejak Januari hingga Maret 2015 ini sudah ada yang berhasil terungkap, seperti di wilayah Polsek Tebingtinggi Barat 1 Kasus, Polsek Tebingtinggi timur 1 kasus dengan tersangka berjumlah 9 orang dan ada juga kasus narkoba tersangkanya juga sudah di amankan di POlres Meranti namun masih dalam pengembangan. 
 
"Tahun 2015 ini saja, kasus Narkoba yang tergolong besar adalah penangkapan tersangka dengan membawa 12 paket sabu-sabu pada 17 Februari lalu,"jelasnya.
 
Kasat menghimbau, masyarakat ikut serta mengawasi peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti agar generasi muda tidak rusak, jika ditemuka adanya peredaran narkoba bisa langsung menginformasikan kepada polisi terdekat atau langsung menghubungi nomor Handpone 08126829712 milinya.
 
"Kita berharap, masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba langsung kepada Polisi atau langsung kepada dirinya," kata Kasat.***
 
Penulis: Doniruby Saputra

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER