Kanal

Replika Istana Kerajaan Indragiri Milik Pemda Inhu Tak Dirawat, Ini Alasannya

PELITARIAU, Inhu - Replika Istana kerajaan Indragiri dilokasi objek wisata Danau raja rengat, merupakan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau yang tak pernah tersentuh perawatan sejak diresmikan pada tahun 2008 silam. Setelah belasan tahun bangunan ini tak difungsikan sesuai peruntukannya, saat ini kondisi Replika Istana kerajaan Indragiri sangat memprihatinkan.

Kepala dinas pemuda olahraga dan pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Atan SP kepada wartawan Selasa (20/9/2022) membenarkan belum pernahnya dilakukan penganggaran perawatan bangunan gedung Replika Istana kerajaan Indragiri yang berlokasi di objek wisata danau raja tersebut, hal itu akibat adanya beberapa persoalan teknis sehingga belum bisa dilakukan perawatan atau perbaikan dan penjagaanya.

"Setelah kami telusuri, ternyata pencatatan aset bangunan Replika istana kerajaan Indragiri ada pada Disporapar, tidak bisa dianggarkan perawatannya akibat dari  nomen klaturnya ada pada bidang kebudayaan di Dinas pendidikan," kata Atan. 

Pembangunan Replika istana kerajaan Indragiri yang dilakukan pekerjaannya secara bertahap, bukan satu tahun anggaran sempat terjadi persoalan hukum. Pihak kontraktor melakukan tuntutan hukum ke pengadilan negeri, dimana pihak kontraktor menuntut pembayaran senilai Rp4 milyar atas pekerjaannya, namun tuntutan kontraktor tersebut dimenangkan oleh Pemda Inhu.

"Kemudian kontraktor kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) namun juga dikembangkan oleh Pemda Inhu, dan dikabarkan masih ada proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kontraktor dan inilah penyebabnya tidak bisa dilakukan penganggaran kegiatan perawatan Replika Istana kerajaan Indragiri," ujar Atan.

Namun demikian kata Atan, karena Replika istana kerajaan Indragiri merupakan Benda Cagar Budaya (BCB), setelah pencatatan aset BCB dicatat pada bidang kebudayaan Dinas pendidikan maka akan bisa dilakukan perawatannya pada Dinas pendidikan dan kebudayaan. 

"Sampai dengan 31 Desemb 2022 ini seluruh pencatatan aset dan pelepasan aset selesai dilakuka di Disporapar," jelasnya.

Terpisah, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Inhu, Kamaruzaman Sos MSi membenarkan tidak adanya pencatatan aset Replika istana kerajaan Indragiri pada dinas pendidikan dan kebudayaan. "Saya tidak tau di Dinas mana pencatatan aset Replika istana kerajaan Indragiri tersebut," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Replika istana kerajaan Indragiri tidak masuk dalam kategori BCB, sebab yang dimaksud BCB dan pencatatnya asetnya serta perawatannya ada pada dinas pendidikan dan kebudayaan BCB tersebut berumur diatas 50 tahun.

"Tidak mungkin Replika istana kerajaan Indragiri dimasukkan dalam BCB dan dicatat di dinas pendidikan, sebab kategori BCB haruslah berumur diatas 50 tahun," tegasnya. 

Sebagai gambaran, dilokasi objek wisata danau raja rengat terdapat juga bangunan gedung lembaga adat yang dibangun oleh Pemprov Riau yang juga tidak terawat, serta pot bunga beton pada pagar danau raja dan gapura danauraja yang sudah kusam tidak dilakukan pengecatan ulang merupakan aset Pemprov Riau yang belum diserahkan kepada Pemda Inhu untuk dilakukan perawatan.

Dari berbagai sumber menyebutkan, kerajaan Indragiri didirikan pada akhir abad ke-13, menjadi kerajaan bercorak Islam pada abad ke-15. Kerajaan Indragiri berumur 800 tahun, dan di Inhu dibangunlah Replika istana kerajaan Indragiri di lokasi objek wisata Danau raja.

Sebelumnya, pemerhati pemerintahan dan kebudayaan, Sarpius Said menyesalkan sikap Pemda Inhu yang tidak pernah melakukan perawatan bangunan Replika istana kerajaan Indragiri yang dibangun menelan anggaran milyaran rupiah tersebut.

Pemda Inhu pun diminta melakukan pengelolaan Replika istana kerajaan Indragiri secara maksimal, jika Replika istana Indragiri benar benar dikelola maka menjadi objek wisata yang sangat menarik tentunya bisa berpotensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). **prc01


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER