Kanal

Mediasi Ke-II Pemecatan Pegawai TidakTetap Koni RiauPuput: Tidak Akan Mundur Selangkahpun Demi Tercapai Hak Kami

PELITARIAU, Pekanbaru - Mediasi ke-II terkait permasalahan Pegawai tidak tetap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau kembali digelar, Jum'at pagi, (16/9/2022) bertempat ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Agenda mediasi, mempertegas terkait persoalan tentang tuntutan pesangon atau dana penghargaan yang melibatkan pemecatan secara sepihak enam pegawai tidak tetap KONI Riau.

Melalui Kuasa hukum mantan pegawai tidak tetap KONI Riau Murza Azmir SH didampingi Dr (Cand) Denny Dasril SH MH menyebutkan, pihaknya hingga saat ini masih menyesalkan sikap KONI Riau yang diduga tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian sengketa tersebut.

"Dalam Undang-undang ( UU) tentang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 156 menyebutkan, apabila pekerja diberhentikan, harus mendapatkan pesangon dan penghargaan. Tapi pihak KONI Riau malah justru membuat sebuah pernyataan tertulis untuk menyerahkan sagu hati," sebut Murza.

Sedangkan didalam UU Ketenagakerjaan sama sekali tidak mengenal yang namanya sagu hati. "Kalau kita kaji tentang Sagu hati tidaklah pantas diberikan kepada mereka, karena melihat masa kerja mereka bervariasi, ada 25 hingga15 tahun. Ini artinya cukup lama. Jadi sama sekali tidak pantas," tegasnya kembali.

Untuk pengseketaan pegawai tidak tetap Koni Riau, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau AM Pohan SH MH menegaskan, pihaknya sudah berusaha maksimal menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, setelah dilakukan mediasi, akan dikeluarkan surat anjuran yang menentukan apa hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Saat ini kami sedang menunggu data dari kedua belah pihak untuk dipelajari dan kemudian mengeluarkan surat anjuran atau rekomendasi. Dan itu wajib ditindaklanjuti, tapi kalau ada yang keberatan salah satu pihak silahkan bawa ke pengadilan," terangnya.

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Disnakertrans Riau Mediasi Aduan Mantan Pegawai KONI Riau

Sementara itu, salah satu dari pihak KONI Riau yang dihadiri sempat bersetegang dengan pegawai tidak tetap yakni Puput bertanya, apa alasan dirinya dipecat, namun tidak bisa menjawab.

"Saat perdebatan dengan beliau, malah dirinya menegur dengan kata untuk sopan. barangkali rasa sudah cukup sopan, dalam mengajukan pertanyaan ke beliau,  justru yang menjadi tanda tanya mengenai kesopanan, apakah tindakan KONI RIAU terhadap pemberhentian sepihak ini sudah sopan?. Mulai dari tahap pemberhentian sampai saat ini, apakah KONI Riau sudah berbuat Sopan?

"Dalam sengketa pemecatan sepihak enam pegawai tidak tetap Koni Riau, kami tidak akan pernah mundur selangkahpun, karena kami menuntut apa yang menjadi hak kami, tetapi kami perjuangkan," tutupnya sembari mengucapkan, kami akan menunggu dan menghormati apa yang menjadi keputusan Disnakertrans Riau nantinya dalam bentuk surat rekomendasi.**Prc6


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER