Kanal

Sisa Pajak 77 Juta, AA Direktur PT UG Diproses Hukum

PELITARIAU, Inhu - Setelah dilakukan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengemplang pajak senilai Rp 77.699.883 dengan tersangka AA selaku Direktur Utama PT UG, dan berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka beserta barang bukti (P-22) diserahkan oleh tim penyidik pajak Kanwil DJP Riau kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepolisian Daerah Riau untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Perkara tersebut awalnya tersangka AA selaku Direktur Utama PT UG, melalui perusahaanya diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Pada awalnya ditemukan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka AA senilai Rp 222.066.758, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. 

"Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak masih belum bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp. 77.699.883," kata Kabid Pemerikasa dan Penyelidikan DJP Riau Rizal Fahmi.

Dijelaskannya, tersangka AA tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 di mana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. 

"Terkait pajak pokok, tersangka telah melakukan pembayaran penuh, hanya saja denda yang ditentukan sebesar 100 persen, masih tertunggak," singkatnya.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”

Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Inhu. 

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian didampingi Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra dalam jumpa pers menyebutkan, atas penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penegakan hukum selanjutnya, penahanan tersangka selama 20 hari kedepan kita titipkan di Rutan Polres Inhu," ujarnya singkat Eliksander. **Prc6 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER