Kanal

Sebanyak 3.016 Tual Kayu Ilog Diamankan Polisi Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang - Kapolres Kabupaten Kepulauan  berhasil mengamankan 3.016 tual kayu Illegal loging (ilog) di desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat.  Kayu tersebut  dicurigai akan dikirimkan ke Luar Negeri.

Polisi juga berhasil mengamankan tersangka S, Tersangka merupakan Warga jalan Pemuda Kelurahan Tampan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH. MSi mengatakan, kayu tersebut ditumpuk untuk diexspor ke luar negeri. Namun pihak Kepolisian lebih dulu berhasil menggagalkannya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka," kata Kapolres Kepulauan Meranti, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH.

Antoni Juga menambahkan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah mendapat laporan. Tersangka dicurigai telah melakukan ilog tersebut sejak lama.

 

Selain 3.016 tual kayu ilog, Polres juga mengamankan satu unit ekskapator merk CAT berwarna kuning dan satu unit lokomotif dan besi sel.

"Tersangka Kami duga keras melakukan tindak pidana ilog setelah diketahui melakukan aktivitas mengangkut, memiliki, dan menguasai hasil hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya,"terangnya.

Tersangka mengambil hasil hutan di areal Pelepasan Kawasan Hutan Areal Peruntukan Lain (APL) milik PT Tani Swadaya Perdana.


Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor  : rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER