Kanal

Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BJB Cabang Pekanbaru Akan Dilimpahkan Ke JPU

PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas  dua tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Adapun para tersangka yakni Arif Budiman. Ia merupakan nasabah di Bank BJB dan pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Arif menyandang status pesakitan bersama Indra Osmer selaku mantan Manager Bisnis di bank berplat merah tersebut. 

Berkas kedua tersangka telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu. Kemudian, jaksa peneliti menelaah berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 

Hasilnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin (27/6). 

“Berkas AB (Arif Budiman, red) dinyatakan P-21 pada 31 Mei 2022 lalu,” sebu Bambang. 

Sementara, berkas tersangka Indra Osmer kata Bambang, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada 17 Juni 2022 lalu. Atas P-21 itu, disampaikan dia, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. 

Untuk pelaksanaan tahap II ini, akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dikarenakan locus dan deliktinya terjadi di Kota Bertuah. “Tahap II-nya nanti dilakukan di Kejari Pekanbaru,” sebut mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Banten. 

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka Indra Osmer, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan Arif Budiman. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan Arif Budiman secara berulang. 

Pengusutan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 13 Desember 2021.

Penyidik lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 4 April 2022 yang lalu, atas nama Arif Budiman alias Arif Palembang. Dia merupakan debitur di bank berplat merah tersebut.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank, 4 orang saksi dari Kontraktor Sah, 3 saksi dari pihak Sekretariat DPRD Riau, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi Ahli sebanyak 3 orang. 

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp7.233.091.582, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016. 

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.

Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.

Atas perbuatannya, tersangka Indra Osmer dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ayat 1 ke 1 KUHP. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER