Kanal

Kejagung Sita Aset Milik PT Duta Palma Group di Inhu Terkait Dugaan Korupsi Kepemilikan dan Penguasaan Lahan

PELITARIAU, Inhu - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu, 22 Juni 2022.

PELITARIAU.com, mendapatkan informasi bahwa kehadiran penyidik Kejagung ke Kabupaten Inhu tersebut untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT DPG.

Diduga penyitaan ini terkait kasus korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan perusahaan itu.

Tidak tanggung-tanggung, atas  dugaan korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut,  Kejagung  menyita aset milik 5 perusahaan yang menjadi bagian PT DPG.

Kelima perusahaan tersebut di antaranya, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Seberita Subut.

Tidak hanya itu, Kejagung juga turut menyita lahan seluas 37.095 hektare dan juga dua pabrik kelapa sawit.

Dalam penyitaan aset milik PT DPG oleh Kejagung, terlihat ratusan  personel kepolisian dari Polres Inhu  turut melakukan pengamanan.

Terkait pengamanan ini, Paur Humas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkannya.

"Kami hanya ikut melakukan pengamanan," sebut Misran.

Masih kata Misran, terdapat sekitar 180 personel Polres Inhu dikerahkan dalam pengamanan tersebut.

"Dari kita 180 personel. Pengamanan tidak hanya dari kita, dari satuan lain juga ada," terangnya. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER