Kanal

Asun Menang Prapradilan, SP3 Polres Inhu Berkekuatan Hukum

PELITARIAU, Rengat- Kasus pengrusakan lingkungan dengan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dituduhkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada pengusaha asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mastur alias Asun tidak terbukti, Asun menang dalam praperadilan di Pengadilan negeri (PN) Rengat.

Pantauan pelitariau.com, sidang putusan praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal di PN Rengat Wiwin Sulistian SH, dalam sidang yang digelar Rabu (11/3) mundur 1 jam, dijadwalkan Pukul 10.00 WIB dilaksanakan pukul 11.00 WIB terbuka untuk umum di hadiri penggugat kuasa hukum Asun H Zahirman Zabir SH MH dan tergugat Penyidik dari KLH RI.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat dalam perkara Praperadilan yang diajukan Asun, dimana Asun tidak terima atas perlakukan Penagkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH RI, penahanan dirinya oleh Penyidik KLH RI.

Selanjutnya dalam praperadilan yang diajukan, Asun menolak keras Penyitaan Barangbukti yang disebutkan Penyidik KLH RI, dimana hingga dirinya ditahan tidak ada barang bukti turut disita oleh penyidik KLH RI, serta menggugat KLH RI untuk menghentikan Kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.

Majlelis hakim membacakan putusan menerima keberatan yang diajukan Asun melalui penasehat hukumnya dengan alasan kasus yang di tangani oleh KLH RI sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh POlres Inhu, serta dengan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup Polres Inhu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011 lalu.

Selanjutnya, Dalam putusan Praperadilan yang dimenangkan Asun, setelah menjalani persidangan dengan menghadirkan Saksi ahli hukum dari Dosen Universitas Riau dan dua orang saksi teknis dari Polres Inhu serta memperlihatkan alat-alat bukti baik itu dari Asun Maupun KLH maka majelis hakim memutuskan gugatan yang di sampaikan Asun diterima.

Putusan tersebut memerintahkan Penyidik KLH untuk melepaskan Mastur alias Asun, Mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan, SP3 yang dikeluarkan oleh POlres Inhu berkekuatan hukum.***pen

Redaktur: Ramdana


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER