Kanal

Kasus Karhutla Dengan Tersangka Mastur Sudah SP3 di Polres Inhu

PELITARIAU, Rengat- Kasus pengrusakan lingkungan yang dituduhkan kepada Mastur alias Asun pengusaha asal Rengat Kabupaten Inhu-Riau tidak terbukti, melalui surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Polres Inhu. Namun demikian Senin (9/3) Sidang Praperadilan yang diajukan Mastur kembali digelar di Pengeadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang Praperadilan dipimpin Hakim tunggal Wiwin Sulistian SH, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi diantaranya saksi ahli hukum dari Universitas Riau Erdianto SH MHum dan Saksi ahli dari Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak dan Bribka Sadarman Nazarah.

Dalam fakta persidangan saksi ahli hukum Erdianto SH MHum menjelaskan, sebagai mana yang dianjurkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah untuk membantu proses penyelidikan pelanggaran hukum agar tidak menimbulkan kesalahan dalam proses hukum, keberadaan PPNS semata hanya untuk membantu penyidik Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat disangkakan sesuai ahlinya.

"Kalau yang disangkakan kepada tersangka terhadap pelanggaran UU kehutanan, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup maka penyidik PPNS diminta dari Kementrian," katanya.

Erdianto menjelaskan, berbicara mengenai SP3 yang diberikan Polres Inhu kepada saudara Mastur bersifat tidak mengikat, kalau keputusan SP3 dipandang tidak adil, maka hak setiap orang untuk mengujinya melalui sidang Praperadilan.

Mastur sebagai Termohon dalam sidang praperadilan di PN untuk menguji SP3 atas kasusnya mengapa proses dilanjutkan di Instansi lain yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan HIdup (KLH). Kasus di tangani POlri terbit SP3 mengapa kasus dilanjutkan oleh KLH, sedangkan putusan yang diterbitkan Polri atas putusan Sp3 adalah atasan yang memerintahka kalau penyidikan sudah sesuai dengan fakta bukti hukum dan tidak memenuhi unsur maka perkara tersebut sah-ah saja di terbiutkan SP3.

Dijelaskannya juga, Tidak Polres Inhu mengehengtikan penyidikan atas Kasus Karhutla dengan tersangka Mastur tidak melanggar ketentuan hukum, sebab sudah memberikan rasa keadilan kepada tersangka dengan menerbitkan SP3.

Setelah itu, Majelis Hakim Wiwin Sulistian SH mempersilahkan Saksi ahli dari Polres Inhu untuk memberikan keterangan, dimana Majelis Hakim menanyakan kenapa kasus Kurhutla yang disangkakan kepada Mastur bisa diterbitkan SP3?

Pertama, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, Bribka Sadarman Nazarah, menjelaskan, kalau Penyelidikan kasus Karhutla dengan Tersangka Mastur di Polsek Kualacenaku pada tahun 2011 sudah sesuai dengan aturan.

Telah dilakukan pengambilan sampel di tempat kejadian perakara (TKP) tepatnya kejadian pada tahun 2011, proses penyelidikan sampai tahun 2013, setelah mendengar keterangan dari Ahli forensik Medan, dimana hasil sampel yang diproses dilaboratorium forensik Medan mengatakan tidak menemukan di TKP telah terjadi Kultura yang disangkakan kepada Mastur.

"Selanjutnya kata Nazara, Dari saksi ahli Forlab medan juga mengatakan TKP sudah ditumbuhi rumput jenis ilalang jadi tidak bisa ditemukan di ForLab adanya unsur pidana pembakaran lahan," jelas Nazara.

Selanjutnya, Saksi dari Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak yang menjabat Kaur Bin Ops (KBO) Satresrim Polres Inhu menjelaskan, dasar hukum Polres Inhu menerbitkan SP3 kepada tersangka Mastur pada tahun 2013 sesuai dengan Intruksi Kapolri melalui surat surat tersebut sesuai dengan hasil ahli laboratorium forensik Medan.

"Kami mohonkan kepada Kapolri saat dalam peyelidikan agar kami tidak disalahkan setelah membuat sebuah keputusan hukum termasuk SP3," jelas Loren.

Semantara itu Selasa (10/3) sekitar jam 09 WiB sidang Praperadilan yang diajukan Mastur kembali dilanjutkan, dengan menerima bekas penjelaskan masing-masing termohon dan pemohon, usai menerima berkas masing-masing ketua majelais hakim langsung menutup sidang yang digelar singat.***pen

Redaktur: Ramdana


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER