Kanal

BPTPM Sebut Tak Pernah Terbitkan IMB Pasar Gedang

PELITARIAU, Dumai -  Keberadaan Pasar Panglimo Gedang saat ini dipertanyakan. Sebab lokasi berdirinya pasar berada di lahan sengketa antara H. Gedang dan PT. Patra Niaga ini Kini masih di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. 

Terkait perizinan juga demikian, dengan kata lain pasar tersebut bisa saja terancam digusur. Bila terbukti tidak mengantongi izin. Apalagi lokasi berdirinya di Jalan Dock Yard, bukan diperuntukan bagi pembangunan Pasar. 

 

"Bila tidak berizin, bisa saja nanti ditindak tegas. Apalagi itu bukan peruntukan bagi pembangunan pasar," jelas Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan dan Penanaman Modal (BPTPM) Dumai, Hendri Sandra kepada pelitariau.com, Kamis (5/3) di Gedang LAM Riau kota Dumai.

 

Dijelaskannya, saat mendirikan bangunan, pemilik mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kenyataannya, lokasi pasar bukan peruntukan bagi pasar. 

 

Maka dari itu, saat ini Pemerintah Dumai masih menanti penyelesaian proses sengketa di lahan tersebut. Upaya persuasif pun lebih diutamakan.

 

Ditempat yang sama Kepala Kantor pelayanan Pasar Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, pasar juga akan ambil kebijakan untuk menertibkan pasar yang tidak berizin ini,  Guna mengajak pedagang eks Pasar Dock kembali ke Pasar Klakap Tujuh. 

 

Terutama mereka yang kini berjualan di Pasar Panglimo Gedang. Menurutnya, upaya persuasif juga dilakukan Pihak Kantor Pelayanan Pasar. Apalagi lahan tersebut masih dalam sengketa. Sehingga status hukum lahan belum jelas. 

 

"Kami masih belum bisa ambil tindakan. Sebab lahannya masih belum jelas statusnya," ujar Bambang.***

 

Penulis: Bie

Editor: Ram


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER