PELITARIAU, INHU - Sepasang kekasih di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, pasca melakukan aksi pencurian HP dan dompet milik seorang warga.
Pasangan kekasih itu diketahui berinisial SPD alias Rian (27) pemuda Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida bersama pacarnya, KSM alias Ika (26) warga Blok A Belilas Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
Keduanya diduga melakukan aksi pencurian HP dan dompet milik korban bernama Muhammad Alvin Nur Aziz (22) warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (9/2/22).
"Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan unit Reskrim Polsek Seberida, berhasil meringkus pasangan kekasih pelaku pencurian handphone dan dompet di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat hanya beberapa jam setelah kasus itu terjadi," sebut Aipda Misran.
Dijelaskannya, tersangka SPD alias bersama pacarnya, KSM alias Ika diringkus dirumahnya di Blok A, pada Selasa 8 Februari 2022 sekira pukul pukul 11.30 WIB.
Dalam penggrebekan itu kata Aipda Misran, barang bukti berupa Handphone android dan dompet hasil curian berhasil diamankan.
"Saat ditangkap, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui telah mencuri barang-barang berharga milik korban," ujar Aipda Misran.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 7 Februari 2022 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, disaat korban Alvin Nur Azis sedang tertidur di tempat usaha perabot miliknya yang berada di pinggir jalan raya Rengat-Pematang Reba.
"Saat tiba-tiba terjaga dari tidurnya, korban melihat seorang laki-laki tak dikenal berbaju warna merah berlari menuju sepeda motor matic yang diparkir dipinggir jalan raya Rengat- Pematang Reba, kemudian melaju kearah simpang empat Pematang Reba. Korban segera memeriksa barang miliknya, ternyata satu unit handphone android merek Xiaomi redmi note 5A dan satu buah dompet yang berisi STNK, SIM, KTP dan uang Rp 50 ribu sudah hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.1,9 juta segera melapor ke Polsek Rengat Barat," terang Aipda Misran. **Prc7