Kanal

KB PP dan PA Selamatkan Anak Dari Hukum Pidana

PELITARIAU, Dumai -  Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KB PP dan PA kota Dumai, kerap berperan aktif menyelesaikan kasus kekerasan anak di kota Dumai.

 

Seperti ungkapan yang disampaikan Kepala Badan KB PP dan PA Kota Dumai melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PP dan PA) Irfan Wayudi S.Km kepada pelitariau.com selasa (3/3) di ruang kerjanya.

 

Irfan mengatakan, mendampingi anak pelaku dan korban kekerasan terhadap anak PP dan PA kota Dumai bekerja sama dengan Polres Dumai, selalu mengupayak langkah diversi atau berdamaian dan berharap tindak berujung pada hukuman pidana. Mengingat anak masih usia dibawah umur dan butuh bimbingan pengawasan dari orang tuanya.

 

"Kita selalu berperan dalam menyelesaikan kasus anak di kota Dumai, langkah diversi yang kita lakukan agar anak tidak mendapatkan hukuman pidana, karena anak diusia masih dibawa umur dan membutuhkan bimbingan orang tua dan terlalu dini mendapatkan hukuman pidan,"ungkapnya.

 

Ditambahkan Irfan, langkah diversi ini juga diambil berdasarkan peraturan undang-undang perlindungan anak yang telah diterbitkan melalui Komisi Perlindungan Anak ( KPA) Pusat. Sementara itu kota Dumai sendiri juga telah mempunyai Perda tentang perlindungan anak.

 

"Diversi ini mempunyai dasar hukum yang jelas, telah diatur oleh UU perlindungan anak dan Perda kota Dumai tentang perlindungan anak, menyusul terwujudnya Dumai sebagai kota layak anak,"tuturnya.

 

Kedepannya Irfan berharap dengan dilakukannya bimbingan dan pengajaran melalui langkah diversi tersebut menjadi pelajaran bagi anak-anak di kota Dumai dan berfikir panjang untuk membuat tindakan kriminal.

 

"Kita berharap, langkah diversi ini memberikan pelajaran untuk anak di kota Dumai, dan berfikir kembali untuk tidak melakukan tindak kriminal," tutupnya.***

 

Penulis: Bie

Editor: Ram


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER